Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Kejati Jatim Eksekusi 2 Oknum Polisi Terpidana Kasus Kanjuruhan

Radar Nusantara, Surabaya – Penegakan dari sistem peradilan pidana di Indonesia dapat juga dilakukan dengan melaksankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihak yang memiliki kewenangan melaksanakan putusan hakim tersebut adalah Jaksa.

Dalam isi putusan pidana kejaksaan mempunyai kewenangan untuk segera melakukan eksekusinya sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan jaksa dalam melaksanakan eksekusi, dan untuk mengetahui mekanisme eksekusi tindak pidana pembunuhan.

Penelitian ini menggunakan metode normatif, pendekatan secara perundang-undangan, pendekatan konseptual, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, studi dokumen, studi kepustakaan, studi internet serta analisis interpretasi hukum, dan analisis deskriptif. Satu-satunya lembaga eksekutor di Negara Indonesia adalah Kejaksaan Republik Indonesia.

Arti dari eksekutor yaitu pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksankan putusan pengadilan dengan berdasarkan kepada undang-undang yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjalankan putusan pengadilan kejaksaan mempunyai tugas dan fungsinya salah satunya sebagai pelaksana selain juga sebagai penuntut umumnya. Suatu putusan yang dapat dijalankan eksekusinya hanyalah yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lagi.

Jaksa sebagai aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai jaksa melanggar aturan yang bukan menjadi kewenangannya. Aparat penegak hukum yang melakukan eksekusi haruslah menjalankan dengan secepatnya eksekusi tersebut dan tidak ada pelaku tindak pidana yang terlambat di eksekusi.

Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Eksekusi Berdasarkan Pasal 270 KUHAP Dengan mengacu kepada etimologi kata, kata Kewenangan berasal dari kata dasar โ€œwenangโ€ yang berarti sebagai hak, kekuasaan, dan berwenang yang dimiliki untuk melakukan sesuatu Tindakan.

BACA JUGA : Satreskrim Polrestabes Medan Kriminalisasi Godol..!! Dijadikan Tersangka Atas Senpi Ilegal,KASAD Maruli Simanjuntak : โ€œBenar Senpi Milik Oknum Prajurit TNI Kodam 1/BBโ€œ..!!

Kewenangan adalah apa yang disebut sebagai kekuasaan formal yang muncul dari kekuasaan Eksekutif, kekuasaan Legislatif ataupun kekuasaan Yudikatif yang diberikan oleh undang- undang. Dengan demikian dapat diartikan bahwa dari suatu Undang-Undang, kekuasaan formal dari kewenangan itu berasal, sedangkan wewenang sendiri merupakan spesifikasi suatu kewenangan yang berarti apabila organ atau lembaga Negara diberikan suatu kewenangan maka ia harus menjalankan kewenangan yang dimilikinya.

Dalam hal organ suatu Negara memiliki kewenangannya dapat menjalankan tindakan nyatanya yaitu membuat aturan ataupun memberikan suatu putusan yang didasari pada kewenangannya yang didapat dalam konstitusi baik secara mandate, atribusi maupun pendelegasian.

Dalam melakukan penuntutan persidangan, kejaksaan memperkuat lagi peran serta kedudukannya melalui Undang-undang Kejaksaan sebagai lembaga pada pemerintahan yang menjalankan kekuasaan dari Negara.

Aturan ini bertujuan pada saat pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsinya terlepas adanya pengaruh dari suatu kekuasaan lain adalah untuk melindungi profesi jaksa dalam melakukan tugas dan fungsinya. Jaksa saat melaksanakan tugas serta fungsinya haruslah juga taat terhadap wewenang, fungsi serta tugasnya sesuai yang diatur oleh Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia. Bagi jaksa tugas merupakan amanat yang wajib dilaksanakan pada suatu jabatan institusi.

Sedangkan wewenang merupakan hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kompetensi yuridiksi , baik dari kompetensi mutlak itu sendiri ataupun kompetensi relatif (Effendy, 2007).

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
93 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
82 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Aulia Lia
79 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
86 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
49 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
86 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 79 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 68 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 57 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 90 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 78 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 83 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
79 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
60 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
117 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
83 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
84 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
126 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved