Home / Radar Tni Dan Polri / TINDAK SPBU 34.41115 Cibungur, tertangkap kamera wartawan JUAL BBM Pertalite bersubsidi..!!

TINDAK SPBU 34.41115 Cibungur, tertangkap kamera wartawan JUAL BBM Pertalite bersubsidi..!!

TINDAK SPBU 34.41115 Cibungur, tertangkap kamera wartawan JUAL BBM Pertalite bersubsidi..!!

“Saya sih sudah larang, tapi pak Dhe tetep kekeuh mau beli” alibinya ketika ditanyain tim wartawan lensafakta,com.

Apapun alasanya, penjualan BBM bersubsidi jelas sebuah pelanggatan FATAL. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 UU Migas,

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”

Larangan penjualan BBM bersubsidi tersebut oleh SPBU juga tertera pada Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

BACA JUGA : SPBU Bendul Sukatani DIDUGA gunakan jasa teknisi tak berlisensi…!!

Sementara itu, bagi siapapun yang melakukan kegiatan penyimpanan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diduga melanggar Pasal 53 huruf c UU Migas yang mana berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”

Kepada pihak-pihak yang BERWENANG, Pertamina, Tipidter Polres, Polda, kami dari redaksi lensafakta.com secara KHUSUS meminta agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bungursari, Cibungur, Purwakarta Jawa Barat tersebut agar DITINDAK secara tegas sebagaimana peraturan Undang-Undang yang berlaku agar memberikan efek-efek jera terhadap SPBU SPBU “nakal” lainnya agar tidak melakukan hal yang sama..!!!

Editor : Aulia (Lia) – Narasi oleh :Rendy Rahmantha Yusri, A. Md
[Pemimpin Redaksi Lensafakta,com & Wakil Ketua IWO-Indonesia wilayah Jawa Barat]


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca