Home / Radar Tni Dan Polri / Terlapor Buat Laporan Balik Diduga Atas Settingan dan Rekayasa Polres Sumenep Pada Kasus Pengeroyokan Wartawan

Terlapor Buat Laporan Balik Diduga Atas Settingan dan Rekayasa Polres Sumenep Pada Kasus Pengeroyokan Wartawan

Terlapor Buat Laporan Balik Diduga Atas Settingan dan Rekayasa Polres Sumenep Pada Kasus Pengeroyokan Wartawan

Ia berharap kasus tersebut mendapat atensi dari Mabes Polri agar supresmasi hukum di Polres Sumenep ditegakkan.

Sementara, Kanit Pidter, Ipda Roni mengatakan, kasus penganiayaan itu saling lapor.

“Intinya kita memproses karena ada laporan dari masyarakat mas,” kata Roni saat dikonfirmasi.

Disinggung mengenai bukti visum dan saksi, Roni menyebut bahwa hasil visum pelapor hanya memar 3 cm.

“Saksi saksinya ada dan sesuai visum pelapor itu memar 3 cm,” tukasnya.

Ach Supyadi, selaku Pengacara korban menduga Polres Sumenep dan pelapor korban pembantaian wartawan melakukan kongkalikong dan rekayasa Kasus.

BACA JUGA : Penyidik Polsek Medan Area Tidak Profesional, Kasus Penganiayaan di SP3kan

“Polres Sumenep Diduga kongkalikong dan rekayasa kasus korban pengeroyokan wartwan bernama Ali. Terlapor disetting untuk membuat laporan Balik. Sudah biasa Polres Sumenep kongkalikong dan merekayasa kasus (oknum) ,” sebutnya

“Seorang wartawan saja diperlakukan seperti ini apalagi orang lain,” tandasnya.

Sementara, Kapolres Sumenep saat dikonfirmasi menyatakan proses penyidikan masih berjalan.

“Proses penyidikannya masih berjalan pak,” jawabnya singkat. Selasa, 11/06/2024.

Diwartakan sebelumnya, Insiden biadab kembali terjadi dan menjadi nestapa bagi para kuli tinta.

Lanjut Baca Ke Halaman 3

Halaman: 1 2 3

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca