“Uang akan saya berikan kepada mahasiswa dengan sejumlah 15 Juta,” jawabnya dengan singkat
Awak media Mengkompirmasi Ketua Umum IMC Hendrik Arizky melalui saluran Whatsapp terkait aksi Unjuk rasa, di Mapolres Lebak, dan untuk persiapan masa aksi tersebut ketua umum IMC menuturkan.
Berakhir Audiensi. Mereka sudah siap memenuhi sejumlah tuntutan yang kami bawa, Sdh brs kemarin
Awak media pun mempertanyakan terkait audensi yang dilakukan IMC dengan Pihak mana sehingga aksi Batal.
“Kami yang tahu tekanan dan tantangan di lapangan. Saya gak bisa sebutkan secara jelasnya. Karena pihak anda dan kami belum ada sinergi,” ujarnya. Minggu (28/04/2024).
BACA JUGA : Tunjukkan Bukti Nyata, Kejari Lebak Bersama Pemkab Lebak Bantu Rehab Rumah Janda Tua
Ketua Umum IMC ketika dikonfirmasi seolah olah ada yang ditutupi terkait aksi di Mapolres Lebak, sehingga banyak pertanyaan tidak di jawab dari awak media, mahasiswa jangan sampai terkontaminasi oleh hal lain dan harus idealis.
Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Banjarsari diduga kuat melakukan Gratipikasi dan ikut serta membantu pihak perusahaan guna menggagalkan Aksi Unjuk Rasa di Mapolres Lebak dengan menerima uang melalui Transfer M-banking oleh Dirut CV ELKING MANDIRI, Buntut aksi IMC Korban Galian Tanah.
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”. [Tim/red]
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar