Home / Radar Terkini / Surat Petuk Pajak Bumi Bukan Bukti Kepemilikan Atas Tanah

Surat Petuk Pajak Bumi Bukan Bukti Kepemilikan Atas Tanah

Surat Petuk Pajak Bumi Bukan Bukti Kepemilikan Atas Tanah

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T. | T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)

Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Bukti Kepemilikan tanah adalah Surat tanda bukti hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenal (SPPT PBB) Bukan Bukti Kepemilikan tanah Sebelum SPTT PBB bukti Pembayaran Pajak bisa berupa Ipeda, Ketitir Tanah, Petuk D.

BACA JUGA : Kekuatan Alat Bukti Surat Berupa fotokopi Dari Fotokopi

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.34 K/Sip/1960, tanggal 3 Februari 1960.

YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 663 K/ Sip/1970 tanggal 22 Maret 1972

BACA JUGA : Mengenal Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata

Surat “Petuk Pajak Bumi” adalah bukan merupakan suatu “bukti mutlak”, bahwa tanah sawah sengketa adalah miliknya orang yang namanya tercantum dalam “Surat Petuk Pajak Bumi” tersebut, hal tersebut hanya merupakan suatu tanda; siapa yang harus membayar pajak dari tanah sawah yang bersangkutan.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca