Radar Nusantara, Sumenep, – Dikutip dari media Partner Detikzone,net, setelah kasus dugaan kriminalisasi Nenek Bahriyah (71) mencuat ke permukaan publik hingga viral, kini muncul lagi kasus seorang pengacara yang terancam dikriminalisasi.
Celakanya, pengacara yang terancam dikriminalisasi tersebut
merupakan Kuasa Hukum Nenek Bahriyah (71) asal kota Keris Sumenep yakni Ach. Supyadi, S.H., M.H.
Pengacara yang getol mengawal dugaan ketidakberesan kinerja sejumlah oknum Polres Pamekasan terkait kasus dugaan kriminalisasi terhadap Nenek Bahriyah (71) itu kaget setelah mengetahui ada Laporan Polisi terkait dugaan penggelapan uang Rp 100 juta yang ditangani Polsek Tlanakan Polres Pamekasan dan diberitakan.
Bahkan, ihwal tersebut, Ach. Supyadi, S.H., M.H merasa nama baiknya dicemarkan. Apalagi, diberitakan membawa nama hakim PTUN dan Mabes Polri.
“Di berita juga disebutkan saya bawa nama hakim PTUN dan Mabes Polri, itu saja kan sudah dipelintir, dan itu fitnah keji,” katanya.
BACA JUGA : Demo Jilid II Kasus Dugaan Kriminalisasi Nenek Bahriyah Akan Digelar di Polda Jatim
“Yang benar adalah, selain saya jadi Kuasa Hukum perkara di PTUN Surabaya, juga jadi Kuasa Hukum untuk membuat Laporan ke Mabes Polri dan itu sudah saya buat laporannya, buktinya juga ada,” imbuh Ach. Supyadi, S.H., M.H.
Pengacara Nenek Bahriyah ini pun mencurigai ada tendensi buruk terhadap dirinya mengenai Laporan Polisi (LP) yang terbit di Polsek Tlanakan.
“Kalau terhadap laporan yang digoreng itu sudah mengarah kepada kriminalisasi terhadap saya. Buktinya, sampai ada penerbitan LP, padahal yang dilaporkan bukan pidana, tapi sangat erat kaitannya dengan perkara yang saya tangani di PTUN dan di Mabes Polri,” ucap Ach. Supyadi.
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan berdasarkan Pasal 16 UU 18 tahun 2003 dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013,” ujar Ach. Supyadi.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar