Berdasarkan surat perintah penyidikan No: SP.SIDIK/27/IV/2024 / DITRESKRIMSUS tanggal 29 April 2024 POLDA BALI dan Surat SPDP Nomor: B/28/IV/ RES.2.5/2024/ Ditreskrimsus dari Polda Bali tanggal 29 April 2024 yang di tujukan kepada Kejaksaan Tinggi Bali (KAJATI BALI).
(2) Bahwa, kami Forum Gerakan Adat Senusantara (Forgas) sebagai wadah dan pedoman arah perjuangan warga Hindu Dharma Indonesia dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Nusantara, sangat mendukung kinerja Polda Bali dan mendorong Polda Bali untuk segera menetapkan terlapor ARYA WEDAKARNA / MANTAN ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI sebagai TERSANGKA.
(3) Bahwa, kami Forum Gerakan Adat SeNusantara ( FORGAS) mendorong dan mengajak kepada seluruh elemen umat Hindu Dresta Bali-Hindu Nusantara untuk bersama-sama merawat dan menjaga 4 ( empat) pilar kebangsaan Indonesia dan menjaga kebhinekaan, toleransi dan kerukunan umat beragama yang ada di Indonesia, khususnya di pulau Bali.
Demikian juga tidak memberi ruang sedikitpun kepada pihak -pihak yang mencoba melakukan tindakan yang merusak tatanan adat, tradisi dan budaya, intoleran, diskriminasi yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan Bangsa.
BACA JUGA : Kemendagri Apresiasi Capaian Indikator Pembangunan Provinsi Bali Lebih Baik Dari Angka Nasional
(4) Disebutkan demi kepastian hukum atas 3 (tiga) laporan Polisi diatas ,kami Forum Gerakan Adat Senusantara ( FORGAS) meminta kepada Kapolda Bali untuk mengusut tuntas kasus tersebut.Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,agar kehidupan toleransi dan kebhinekaan di- Bali tetap terawat dan terjaga demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Sorotan penistaan agama serta ujaran kebencian yang dilakukan oleh AWK , ketua pimpinan DPD FORGAS Indonesia, Cokorda Gede Brasika Putra SH., juga ketua Forgas Provinsi Bali Kadek Arya Bagiastra SH.,MH.,CLA.,CTA., berharap ,mari kita kawal bersama proses penegakan hukum mantan anggota DPD RI Arya Wedakarna demi tegaknya kepastian hukum ,dan diterapkan equality before the law ,bahwa setiap orang sama di mata hukum dan menjalani proses hukum yang adil ,tegas kedua tokoh Bali dan ketua Forgas pusat ,serta Daerah Bali tersebut.
Keterangan ini dirangkum dan diterbitkan langsung pada Selasa 7 Mei 2024.
( Tim media)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.