Home / Radar Terkini / Seputar Kasus Dugaan Korupsi MAN Binjai Jadi Sorotan Publik, Kuasa Hukum Sebut “Jaksa Tidak Taati Aturan”

Seputar Kasus Dugaan Korupsi MAN Binjai Jadi Sorotan Publik, Kuasa Hukum Sebut “Jaksa Tidak Taati Aturan”

Seputar Kasus Dugaan Korupsi MAN Binjai Jadi Sorotan Publik, Kuasa Hukum Sebut "Jaksa Tidak Taati Aturan"

Radar Nusantara, Medan – Seputar kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses perjalanan Kasus Dugaan Korupsi pada Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah MAN Binjai yang sudah beberapa kali di gelar ini di anggap tidak menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Sebagaimana yang disampaikan salah satu Kuasa Hukum dari terdakwa yang terindikasi kasus dugaan Tipikor MAN Binjai, Nasir SH saat di wawancarai awak media Jum’at,(12/1/2024) seuasai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Medan.

Karena menurutnya, proses jalanannya suatu pemeriksaan atas perkara yang dimaksud terlebih dahulu melihat aturan Kementerian Agama. Akan tetapi, pihak Kejaksaan tidak mengikuti aturan tersebut. Sehingga, Ia sangat menyangkan sikap dari pada pihak Jaksa yang sudah melangkahi Aturan dan Perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

” Yang jelas dari kejaksaan melangkahi dari aturan dan perundang-undangan Kementerian Agama yang di atur di tahun 2016 tentang pemeriksaan “. Ujarnya

BACA JUGA : Pelaku Tindak Pidana Korupsi Mengembalikan Kerugian Negara, Apakah Bebas Dari Jeratan Hukum?

Dikatakannya, didalam Peraturan Kementerian Agama disebutkan bahwa, pihak Kejaksaan terlebih dahulu meminta keterangan dari Pihak BPK dan Irjen Kementerian sebelum mengambil kesimpulan sebagaimana yang dituduhkan terhadap terdakwa.

” Pihak kejaksaan tidak meminta keterangan dari pihak BPK dan Irjen Kementerian. Karena merekalah polisinya dan merekalah yang mengawasi benar atau tidaknya dana bos itu yang digunakan. Jadi, saat ini Pihak kejaksaan tidak memakai itu “. Jelasnya

Selain itu, ia juga membeberkan, tahun 2021 pihak MAN Binjai juga sudah melakukan suatu kewajiban pengembalian uang kepada pihak Kementerian, hal itu dikarenakan kelebihan anggaran, bukan masuk dalam ketegori Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Sehingga, menimbulkan tanda tanyak besar dibalik kerugian negara seperti yang disebutkan pihak Kejaksaan.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca