Radar Nusantara, Surabaya – Seorang remaja putri sebut saja Bunga, 15, warga Sambikerep, Surabaya, menjadi korban rupadaksa yang dilakukan oleh pria yang baru dikenalnya.
Tersangka MCAP, 28, warga Desa Laban, Menganti, Gresik, akhirnya diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya. Pelaku sempat kabur usai memaksa korban menuruti kemauan bejatnya.
“Kami amankan tersangka setelah sempat kabur,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Senin (1/4).
Korban dan tersangka saling kenal. Kemudian mereka kopi darat. Saat itu korban ditemani temannya. Setelah bertemu tersangka mengajaknya jalan-jalan. Ternyata korban diajak ke Jalan Sawahpulo, Surabaya.
BACA JUGA : DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan
Tersangka menuju ke salah satu rumah dan membeli sabu-sabu (SS). Ia menggunakan sabu di lokasi dengan mengajak korban.
Tak berhenti sampai di situ. Setelah menggunakan sabu, tersangka kemudian mengajak korban ke hotel di sekitar Jalan Demak, Surabaya. Ketika di dalam hotel ini, tersangka menggunakan sabu kembali.
Korban sempat meminta pulang, namun tersangka memintanya menunggu. “Tersangka meminta korban menunggu, ia beralasan menunggu temannya,” tutur Suroto.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
3 Komentar