Home / Radar Terkini / Sebelum Eksekusi Putusan, Panitera PN Pelalawan Laksanakan Orientasi Hukum Lapangan di KUD Rukun Makmur Langkan

Sebelum Eksekusi Putusan, Panitera PN Pelalawan Laksanakan Orientasi Hukum Lapangan di KUD Rukun Makmur Langkan

Sebelum Eksekusi Putusan, Panitera PN Pelalawan Laksanakan Orientasi Hukum Lapangan di KUD Rukun Makmur Langkan

“Perjanjiannya dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh kedua pihak harus diserahkan ke kami,”tegasnya

Namun jika tidak adanya kesepakatan para pihak dalam menyelesaikan perkara perdata ini, maka akan dilaksanakan eksekusi terhadap semua putusan pengadilan untuk dijalankan oleh para tergugat.

“Akan dilaksanakan eksekusi hukum. Tindakan hukum untuk memaksakan pembayaran uang seratus persen, jika tidak ada uang maka. akan dilakukan sita aset,” beber Panitera Efendi SH

Efendi juga menjelaskan bahwa, kehadiran panitera dan juru sita PN Pelalawan menemui pengurus KUD Rukun Makmur untuk memberikan kepastian hukum sehingga tidak terjadi lagi permasalahan di kemudian hari.

BACA JUGA : Mengenal Sosok Praktisi Hukum Ida Bagus Putu Madeg SH.,MH.,Terdepan Mengawal 02 Pada Pilpres 2024 di-Bali

“Sebagai panitera, ini tanggung jawab saya untuk menyelesaikannya, agar kemudian hari tidak ada permasalahan lagi. Jika koperasi ini dan perusahaan rukun, insya Allah anggotanya akan makmur, nyaman berusaha membuka pintu rezeki,”tuturnya

Ketua KUD Rukun Makmur, Sugimin mengatakan bahwa pihaknya dan perusahaan (PSJ red) sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan bersepakat untuk menempuh jalur perdamaian, dan kedepannya akan bekerja sama dengan baik antara petani sawit dan perusahaan.

“Kami sudah bersepakat, hak hak dan kewajiban sudah kami lakukan, terkait dengan permintaan berita acara kesepakatan kami dengan pihak perusahaan kami akan menyerahkannya pada tanggal 10 Mei 2024 nanti. Dan saya sendiri yang akan mengantarkan ke Pengadilan Negeri di Pangkalan Kerinci,” janji Sugimin


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca