Radar Nusantara, Pelalawan – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan melaksanakan kegiatan orientasi hukum lapangan dan verifikasi/validasi dokumen terkait permohonan penetapan eksekusi perkara yang sudah diputuskan oleh PN Pelalawan.
Kegiatan validasi tersebut dilakukan di kantor KUD Rukun Makmur Desa Langkan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Jumat (26/4/2024)
Hadir pada kesempatan tersebut
Efendi SH selaku Panitera, Purwati Ningsi SH selaku Panitra Muda Perdata dan Juru sita PN Pelalawan Retno Palupi SH, Perwakilan Polsek Langgam, juga turut dihadiri Ketua dan pengurus KUD Rukun Makmur.
Panitera PN Pelalawan Efendi SH menyampaikan maksud dan tujuan mereka datang untuk menjalankan perintah pengadilan Negeri Pelalawan yang juga di kuatkan oleh putusan banding serta Peninjauan Kembali (PK). Dengan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami datang untuk menjalankan putusan pengadilan Negeri Pelalawan. keputusan banding dan juga PK yang diajukan oleh KUD Rukun Makmur, keputusan menguatkan keputusan PN Pelalawan. sebelum dilaksanakan eksekusi maka kami terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi dokumen terhadap perkara itu,” terang Panitera Efendi SH.
BACA JUGA : Berikan Kuliah Politik Hukum Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
Lebih lanjut dikatakannya, Di dalam point nomor 6 dari putusan pengadilan, disebutkan bahwa menghukum para tergugat rekonvensi dengan hukuman sebesar 105 persen dari jumlah tandan. Sejak bulan mei 2013 – sampai tandan buah segar dijual kembali ke rekonvensi.
“Ini harus kami sampaikan, agar semua nya jelas, bahwa di point nomor enam putusan pengadilan, disebutkan menghukum tergugat sebesar 105 persen dari tandan buah segar sejak Mei 2013 sampai TBS itu di jual kembali ke perusahaan,” imbuhnya
Terkait hal itu, panitera menjelaskan dalam melaksanakan perintah pengadilan itu, ada opsi eksekusi hukum dengan persetujuan para pihak untuk menyelesaikan perkara ini sebelum adanya putusan pengadilan. Kesepakatan para pihak dalam menyelesaikan permasalahan secara damai harus dituangkan dalam berita acara.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
2 Komentar