Para tersangka sudah diamankan beberapa jam setelah kejadian. Enam pelaku yang diamankan adalah CD (18th) NR(19th) dan MN (19th), mereka berasal dari Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Kemudian, EG (19) dan AD (18) asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik langsung diciduk di rumahnya. Satu tersangka lagi orang merupakan Anak di Bawah Umur (ABH).
Barang bukti yang diamankan satu buah botol, empat buah handphone, dua jaket hoodie dan dua kaos.
“Sebanyak enam orang tersangka sudah kami amankan, terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak di bawah umur,” ucapnya.
Tidak sampai disitu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang saat ini tengah melarikan diri. Satreskrim Polres Gresik telah mengantongi identitas tiga tersangka lain yang berstatus DPO.
“Kami menetapkan tiga orang DPO, dua diantaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim Resmob Satreskrim Polres Gresik,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, berbunyi barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga besama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang dengan penjara selama – lamanya 12 tahun.
(Redho)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.