Home / Radar Tni Dan Polri / Satpol PP Bojonegoro Tertibkan Rumah Kos dari Perbuatan Asusila, Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

Satpol PP Bojonegoro Tertibkan Rumah Kos dari Perbuatan Asusila, Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

Satpol PP Bojonegoro Tertibkan Rumah Kos dari Perbuatan Asusila, Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

Radar Nusantara, Bojonegoro – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyewa rumah kos yang terindikasi melakukan pelanggaran tindak asusila, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro langsung bergerak cepat. Satpol PP melakukan kegiatan patroli penertiban pelanggaran di rumah kos Jl Pondok Pinang Bojonegoro, Rabu (10/7/2024).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Budiono menjelaskan bahwa pihaknya telah berpatroli guna menertibkan adanya dugaan praktik pelanggaran asusila. Razia tersebut dilakukan untuk memastikan ketertiban umum.

BACA JUGA : Lomba Karya Jurnalistik TMMD 120, Kodim Bojonegoro Raih Juara 2 Kategori Wartawan Media Online

Kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh Kabid Ketertiban Umum (Tibum), Kasi Operasi dan Pengendalian Satuan (Opsdal) dan beberapa anggota Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. Rumah kos di Jl Pondok Pinang menjadi sasaran razia. “Rumah kos (yang dirazia) sesuai laporan masyarakat,” bebernya.

Razia yang dilakukan Satpol PP, selain hendak menegakkan peraturan daerah, juga menindaklanjuti laporan warga terkait adanya penyewa rumah kos yang terindikasi melakukan pelanggaran tindak asusila.

BAA JUGA : Inspektorat Bojonegoro Buka Pendaftaran Penyuluh Anti Korupsi (Paksi)

“Ada tiga orang diamankan ke kantor (Satpol PP), untuk selanjutnya membuat surat pernyataan dan dilakukan pembinaan,” pungkasnya

(Redho)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca