“Laporan Masyarakat tentu jadi dasar kami untuk segera merespon dan menangani,”ujar Kombes Luthfie di Polda Jatim, Selasa (9/7/2024).
Seperti kasus perbuatan seorang laki-laki yang berumur 38 tahun yang mengencani seorang anak-anak dibawah umur, lanjut Kombes Luthfie pihaknya juga sudah menuntaskan penanganannya.
Atas kasus tersebut, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap modus yang dipakai oleh tersangka.
“Tersangka meminta akun media social milik korban beserta foto maupun video yang bermuatan asusila milik korban yang selanjutnya tersangka menyebarkan ke public,”ujar Kombes Luthfie.
Dalam kasus ini menurut Kombes Luthfie jelas sangat memprihatinkan dan membuat korban yang kaum rentan sangat dirugikan.
BACA JUGA : Kajati Sumut idianto Terima Penghargaan Komitmen dan Jasanya Wujudkan Indonesia Bersih Narkoba
Selain melakukan penindakan hukum,Ditreskrimsus Polda Jatim juga aktif melakukan tindakan preventif atau pencegahan terhadap kasus serupa.
Hal itu kata Kombes Luthfie sebagai wujud memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak.
“Untuk tindakan pencegahan kami lakukan sosialisasi kepada Masyarakat terkait kekerasan terhadap Perempuan dan anak termasuk berkaitan Informasi dan Transaksi Elektronik,”terang Kombes Luthfie.
Lanjut Baca Ke Halaman 3
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.