Saat itu kos itu, FD menyuruh R agar mengaku sebagai istrinya ketika ditanya oleh pemilik kos. FD lalu menutup dan mengunci pintu kamar kosnya. Lalu Fd mandi. Selesai mandi, FD hanya memakai celana pendek.
Tiba-tiba, R dibekap oleh FD dari belakang. R tak kuasa melawan karena tenaga FD cukup kuat. Setelah itu, tubuh R digerayani hingga terjadilan pemerkosaan.
Usai menyalurkan nafsu birahinya, Fd menerima video call dari istrinya. Saat menerima video call tersebut, istri FD curiga karena kamar kos FD gelap. Fd panik, dan meminta R masuk ke kamar mandi. Lalu lampu kamar kos FD dihidupkan.
Sekitar jam 23.00 WIB, R keluar kos sendirian. Dia dipesankan ojek online oleh FD, namun tidak dapat. Lalu FD memberi uang Rp 50 ribu ke R. Sambil menangis, R berjalan keluar kos. Di pinggir jalan, R bertemu dengan ojek dan diantar ke rumahnya.
“Saya pulang sendiri naik Gojek. Pulang jam 12 malam, gak dianter pulang. kejadian jam 8 malam sampe jam 11 malam. Saya mau pulang gk boleh, disuruh nginep sana (kos),” kata R.
Setelah sampai rumahnya, R tidak langsung bercerita ke orang tuanya. Beberapa hari setelahnya saat melihat gelagat R yang aneh, orang tuanya bertanya. Dan R baru bercerita. Tidak terima dengan kejadian itu, orang tua R membuat laporan Polisi pada Senin, 23 September 2024.
Didampingi oleh Kuasa hukumnya, Sukardi dan Abdul Rauf, laporan Polisi diterima oleh Banit 1 SPKT Polrestabes Surabaya, Bripka Imam Nurdiansah, dengan register nomor LP/B/899/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR, tanggal Senin, 23 September 2024.
Atas laporan tersebut, Kuasa Hukum Pelapor, Sukardi, SH berharap Kepolis
[24/09, 08:37] Redho Fitriyadi: Atas laporan tersebut, Kuasa Hukum Pelapor, Sukardi, SH berharap Kepolisian segera memproses dan menangkap pelaku.
“Dia masih dibawah umur. Baru berusia 18 tahun, dan masih pelajar. Tapi masa depannya sudah dirusak oleh oknum Security BCA. Kami harap, segera tangkap pelaku,” katanya.
(Redho)