Radar Nusantara, JAKARTA, – Rajep Pandi alias Rajep (25) oknum Mahasiswa UNUD diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap Rangga Tri Putra (14) siswa kelas kelas VIII SMP Islam Nurul Madinah Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah Lombok Barat Asuhan KH.Buya Subkhi.
Yang telah dilaporkan oleh Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Nusa Tenggara Barat (NTB) Mawardi, SH pada 10 Mei 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/63/V/2024/SPKT SATRESKRIM/POLRES LOBAR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT kini menjadi sorotan publik.
“Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.” Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Goenawan, S.Ag yang juga sebagai Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) saat diwawancara awak media pada Jumat, (7/6/2024).
Dewas DPI memaparkan Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan.
“Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.” tegas Lilik.
BACA JUGA : Ketua Presidium FPII Ciptakan Sinergitas Pers, Kolaborasi FPII Dengan Lapas Kelas II A Cibinong
Ditempat terpisah saat Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Gede Nyoman Junaedi SH.SIK.MAP.,di konfirmasi awak media www.jurnalisnusantarasatu.id mengatakan pelaku RP (25) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan berkas perkara telah dikirim ke JPU.
Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) telah melayangkan surat pegaduan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral (Pol) Drs, Listyou Sigit Prabowo,M.Si,. atas dugaan penganiayaan dan kekerasan Terhadap Anak Nomor:033/Presidium-FPII/V/2024.
“Saya sebagai orang tua/Ibu dari korban penganiayaan dan kekerasan terhadap anak saya sungguh sanggar menyesalkan dan tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh RP (25) Oknum Mahasiswa UNUD yang sampai hari ini tidak ditahan oleh Polres Lombok Barat, Polda NTB.” kata Kasihhati.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.