Home / Radar Terkini / Presiden Joko Widodo Resmi Mengizinkan Organisasi Kemasyarakatan (ormas) Keagamaan Untuk Mengelola Lahan Tambang

Presiden Joko Widodo Resmi Mengizinkan Organisasi Kemasyarakatan (ormas) Keagamaan Untuk Mengelola Lahan Tambang

Presiden Joko Widodo Resmi Mengizinkan Organisasi Kemasyarakatan (ormas) Keagamaan Untuk Mengelola Lahan Tambang

Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).

BACA JUGA : Presiden Jokowi Bertolak Menuju SUMSEL Untuk Melajutkan Kunkernya di Pulau Sumatra

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat (1)

BACA JUGA : Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Resmi Diluncurkan Presiden Jokowi

Berdasarkan ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, pemerintah pusat—berdasarkan UU Minerba—berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca