“Kami tentu berharap akan ada kerjasama-kerjasama lainnya yang dapat diwujudkan dalam pemenuhan perlindungan hak keperdataan di Indonesia,” ujar Hendra.
Pria asal Jakarta itu mengatakan bahwa perjanjian tersebut berfokus pada pentingnya keberadaan BHP Surabaya selaku wali/ pengampu pengawas. Terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap wali atas anak di bawah umur dan pengampu atas orang yang ditaruh di bawah Pengampuan.
“Perjanjian kerjasama ini juga mencegah terjadinya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seorang wali atau pengampu dalam mengelola harta kekayaan anak di bawah umur maupun orang yang ditaruh di bawah pengampuan,” terangnya.
BACA JUGA : Pemkab Bojonegoro Terus Gelar Pasar Murah untuk Tekan Inflasi, Ringankan Beban Ekonomi Warga
Sedangkan Ketua Pengwil IPPAT Jatim, Isy Karimah Syakir menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya perjanjian kerjasama tersebut. Menurutnya, Perjanjian tersebut dapat menjadi jaring pengaman bagi para PPAT dalam menjalankan tugas.
“Apabila dikemudian hari menemukan klien seorang wali atau pengampu yang memiliki itikad tidak baik, kami telah mendapatkan jaminan dari BHP Surabaya sebagai perwakilan pemerintah,” ungkapnya. (Redho)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
2 Komentar