Home / Radar Tni Dan Polri / Polres Magetan Terbitkan LP Laporan Penipuan Penjualan Mobil Rp 94 Juta

Polres Magetan Terbitkan LP Laporan Penipuan Penjualan Mobil Rp 94 Juta

Polres Magetan Terbitkan LP Laporan Penipuan Penjualan Mobil Rp 94 Juta

Radar Nusantara, Magetan – Polres Magetan terlihat serius membongkar kasus penipuan yang dialami korban asal Surabaya bernama Dwi Agus Poerwanto (64). Hal itu terlihat setelah Polres Magetan menerbitkan surat pengaduan masyarakat pada Sabtu (17/2/2024) lalu, Polres Magetan pada Rabu (6/3/2024) telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor: STTLP/ B/ 10/ III/ 2024/ SPKT. Satrekrim Polres Magetan/ Polda Jatim, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 10/ III/ 2024/ SPKT/ Polres Magetan/ Polda Jawa Timur, diterima korban pada Rabu, 6 Maret 2024 siang di SPKT Polres Magetan.

Bukan hanya menerbitkan LP dan STTLP, Polres Magetan juga sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban dan saksi mata tidak lain adalah adik korban bernama Dodik Kiswanto.

Dari beberapa rangkaian pertanyaan, korban dan saksi menyatakan bahwa semua sudah dijelaskan dihadapan penyidik Bripka Widiatama, S.H., M.Hum., mulai dari korban membaca iklan penjualan mobil, berkomunikasi dengan penipu, melihat mobil di Magetan, hingga mentransfer dan memberikan uang tunai untuk pembelian mobil.

Kesaksian korban juga diperkuat dengan kesaksian adiknya yang ikut berangkat dari Surabaya ke Magetan serta melakukan cek nomor rangka dan mesin di cocokan dengan STNK dan BPKB.

“Semua sudah kita jelaskan dihadapan penyidik, pelayanan dari penyidik sangat baik, hingga Kasatreskrim pak Angga menemui saya diruang penyidik dan mengatakan akan berusaha maksimal membongkar kasus penipuan yang saya alami. Saya berharap semoga pihak Polres Magetan bisa segera mengungkap kasus ini,” ujar korban Dwi Eko.

BACA JUGA : Kapolri Buka Rakernis Korps Brimob Polri T.A. 2024, Ucapkan Terima Atas Dedikasi Seluruh Insan Brimob

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada, S.I.K, M.I.K., mengatakan akan mendalami perkara ini dan kasus ini bisa secepatnya terkuak.

Perlu diketahui, sebelumnya pada Sabtu (2/3/2024), Kanitreskrim Polres Magetan, Iptu Nanang didampingi 3 anggotanya menemui korban yang didampingi adik korban, dan Pemimpin Redaksi media online Sindikat Post, di kantor redaksi media online Sindikat Post jalan Kedung Anyar 7/50, Surabaya, untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan surat pemanggilan korban dan saksi untuk diterbitkan LP dan dimintai keterangan.

Kesempatan itu, Nanang  meminta maaf dan menjelaskan ada misskomunikasi dan kelalaian anggotanya karena terlambat atau lupa mengirimkan surat SP2HP ke korban.

Dari keterangan korban, kasus penipuan hingga dilaporkan ke Polres Magetan berawal ketika korban membaca iklan di market place Facebook dijual mobil Ignis warna merah yang kemudian diketahui bernopol W1585 NG.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2 3

Tag:

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca