Selain itu, Dewan Kehormatan juga dinilai belum memiliki tata cara yang jelas dalam menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan dasar organisasi. Hal ini disoroti sebagai kekurangan yang harus segera diperbaiki.
Pengurus Pusat PWI juga menyoroti tidak adanya rekomendasi dari Dewan Kehormatan Provinsi dalam memutus perkara, yang seharusnya menjadi prosedur wajib sesuai dengan peraturan rumah tangga organisasi. Kurangnya tindak lanjut atas surat pengaduan dari Sekjen PWI Pusat pada tanggal 24 April 2024 juga menjadi poin kritis dalam surat tersebut.
Dengan adanya surat ini, Pengurus Pusat PWI berharap Dewan Penasehat dapat memberikan nasihat kepada anggota Dewan Kehormatan untuk kembali menegakkan ketaatan terhadap peraturan dasar, peraturan rumah tangga, kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan PWI.
BACA JUGA : Ketum dan Sekjen PWI Pembohong, LIRA: Rusak Citra Wartawan Seluruh Indonesia
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menutup surat tersebut dengan harapan agar Dewan Kehormatan dapat segera memperbaiki langkah-langkah yang diambil dan memastikan organisasi berjalan sesuai dengan khittah dan aturan yang telah disepakati bersama.
Surat yang dilayangkan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI ini memperlihatkan kepada publik ketegangan internal dalam PWI. Dari peristiwa ini kita dapat menekankan pentingnya integritas dan ketaatan terhadap peraturan dalam menjaga profesionalisme dan kredibilitas organisasi wartawan terbesar di Indonesia ini.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar