Radar Nusantara, Jakarta, – Polemik internal kembali mengguncang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pada hari ini, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat, melayangkan surat teguran kepada Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat terkait peranan dan kedudukan Dewan Kehormatan PWI.
Surat yang bernomor 403/PWI-P/LXXVIII/2024 tersebut merupakan tanggapan atas surat dari Ketua Dewan Penasehat Nomor 02/5/N-DP/2024 tanggal 24 Mei 2024. Dalam surat itu, Pengurus Pusat PWI menyampaikan terima kasih atas nasihat yang diberikan oleh Dewan Penasehat namun juga mengemukakan sejumlah keberatan terkait tindakan Dewan Kehormatan.
Salah satu poin penting yang diangkat dalam surat tersebut adalah bahwa somasi yang dilayangkan bersifat internal dan ditujukan kepada Dewan Kehormatan serta masing-masing anggotanya. Pengurus Pusat PWI menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi membela hak asasi manusia yang dilanggar oleh keputusan Dewan Kehormatan yang dianggap sewenang-wenang.
Pengurus Pusat PWI juga menekankan pentingnya seluruh anggota PWI, termasuk Dewan Kehormatan, untuk menjunjung tinggi peraturan dasar, peraturan rumah tangga, kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan yang kontroversial itu melibatkan empat nomor keputusan, yaitu Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK/2024 hingga Nomor 23/IV/DK/PWI-P/SK/2014.
BACA JUGA : Dewan Penasehat PWI Pusat Kirim Surat Teguran kepada Ketua Umum PWI Pusat
Beberapa anggota Dewan Kehormatan yang disebut dalam surat tersebut antara lain Sasongko Tejo, Zulfiani Lubis, Nurcholis M Basyari, dan Helmi Burman. Pengurus Pusat PWI mengungkapkan adanya kekeliruan dalam prosedur pengambilan keputusan oleh Dewan Kehormatan, termasuk tidak adanya klarifikasi dan verifikasi informasi dari saksi serta kesalahan dalam penerapan pasal dan kode etik.
Pengurus Pusat PWI mengkritik bahwa keputusan Dewan Kehormatan tersebut tidak hanya memberikan sanksi berupa peringatan keras, tetapi juga memerintahkan pengembalian uang dan pemberhentian beberapa pengurus dari jabatannya, yang dianggap melampaui batas kewenangan Dewan Kehormatan.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar