“Iya saya tau soal AJB ganda tersebut, hanya saja sebelum desa menerbitkan AJB yang lain, saya memastikan terlebih dahulu kepada pemilik yakni H. Rasam dan Hj. Romih bahwa tanda/sawah tersebut tidak ada masalah”
“Dan mereka menjawab, tidak ada masalah” pungkas sang Kades.
Kades Tedy pun mengajak agar setiap para pihak terkait agar “ngariung” (Baca : berkumpul/bermusyawarah) sehingga dapat meluruskan persoalan ini.
Terlepas dari itu semua, polemik yang terlalu “ruwet” ini jika ditarik benang merahnya bisa disimpulkan, KOK BISA, DESA MENERBITKAN AJB GANDA PADAHAL JELAS SERTIFIKAT ASLI SAWAH TERSEBUT DIPEGANG OLEH GURU AGE????
Dari sini tentunya muncul asumsi, APAKAH KARENA KETELEDORAN PIHAK DESA ATAU ADA UNSUR KESENGAJAAN DEMI MERAUP KEUNTUNGAN???
Apakah mungkin dasar penerbitan AJB dari desa hanya berdasarkan keterangan pemilik kalau sawah tersebut “baik-baik saja dan tidak ada masalah sementara desa tidak memiliki database terkait persoalan seluk beluk AJB warga/masyarakatnya??” ANEH.
BACA JUGA : Walikota Eri Cahyadi Segera Gelar Rapat Evaluasi ASN Setiap Pekan
Tentunya kita tidak bisa pungkiri, sang Kades pasti mengetahui dengan jelas jawaban dari tanda-tanya diatas. Muncul pertanyaan selanjutnya, SEBERAPA JAUH KETERLIBATAN KADES TEDY NURDIANSYAH terkait masalah ini??? Beliaupun mengatakan sebetulnya yang berperan besar dalam polemik ini adalah KARMIN, selaku mediator dan “katanya” kuasa hukum dari pemilik. Adakah unsur kongkalikong antar para pihak terkait demi memuluskan praktik AJB ganda yang bisa dibilang abal-abal ini??
Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan wewenang dalam jabatan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan denganmelampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang”
Tapi nampaknya pasal tersebut diatas terlalu sederhana untuk menyimpulkan permasalahan polemik diatas, karena jika kita telusuri lebih dalam, bisa jadi terpenuhi unsur 378 KUHP terkait penipuan oleh para pihak yang terlibat, karena dalam hal ini telah menimbulkan KORBAN dan sejumlah kerugian, atau bahkan pasal 263 KUHP tentang PEMALSUAN DOKUMEN dengan konsekuensi hukuman 6 tahun penjara. Jika hal ini benar adanya sesuai data dan fakta, mungkin pilihan pasal diatas akan terjawab nanti ketika pemberitaan ini VIRAL sehingga pihak berwenang turun tangan dan “memilihkan” pasal yang TEPAT dan TERBAIK buat pihak-pihak yang diduga berkerjasama, kita tunggu kelanjutannya, kami selaku media akan selalu memonitor hingga tuntas.
Narasi oleh :
Rendy Rahmantha Yusri, A. Md
[Pemimpin Redaksi Lensafakta,com – Lensa Grup & Pemerhati Hukum, Jurnalistik, Politik & Korupsi]
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.