Home / Radar Terkini / PN Pelalawan Akan Gelar Tahapan Sidang Lapangan Terkait Lahan Anak Mantan Bupati Pelalawan

PN Pelalawan Akan Gelar Tahapan Sidang Lapangan Terkait Lahan Anak Mantan Bupati Pelalawan

PN Pelalawan Akan Gelar Tahapan Sidang Lapangan Terkait Lahan Anak Mantan Bupati Pelalawan

Radar Nusantara, Pangkalan Kerinci – Gugatan Legal Standing LSM Lingkungan Hidup atas Anak Mantan Bupati Pelalawan yang miliki lahan sawit dalam kawasan hutan yang lagi bergulir di PN Pelalawan akan memasuki tahapan Sidang Lapangan, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 mendatang.

Hal ini sesuai dengan gugatan dengan No Perkara 8/Pdt.G/LH/2024/PN .Plw pada sidang Sebelumnya (16/5) agendanya Bukti Surat Para Pihak.

“Setelah kita melihat bukti Surat SHM atas nama Tengku Ferra Wahyuni, Terbitnya Surat sertifikat Tanah di Kawasan Hutan Negara perlu juga dipertanyakan ke pihak terkait yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan ini menjadi PR bagi kita kedepannya,” kata Mahyudi, SH yang merupakan tim Kuasa Hukum LSM AJPLH.

Lanjut Yudi Lawyer AJPLH, pihaknya menggugat T. Ferra Wahyuni yang merupakan anak dari mantan Bupati Pelalawan T. Azmun Jaafar yang diduga telah menguasai lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan negara yang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan di Jakarta.

BACA JUGA : Sebelum Eksekusi Putusan, Panitera PN Pelalawan Laksanakan Orientasi Hukum Lapangan di KUD Rukun Makmur Langkan

“Dan ini hasil investigasi kita bersama Tim LSM Lingkungan Hidup saat survei beberapa titik kordinat ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik anak mantan Bupati Pelalawan tersebut dan ternyata benar lahan milik T. Ferra berada dalam kawasan hutan negara,” terang Yudi.

“Setelah kita telusuri dari titik kordinatnya lahan seluas +285 hektar tersebut memang benar berada dalam kawasan hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan Kawasan Hutan Produksi Tetap telah menghasilkan buah sawit yang dijual kepada salah satu PKS di daerah Pelalawan,” lanjut Yudi.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca