Home / Radar Terkini / Pertama di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak Launching Data Statistik Sektoral Daerah dalam e-Walidata SIPD Tahun 2024

Pertama di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak Launching Data Statistik Sektoral Daerah dalam e-Walidata SIPD Tahun 2024

Pertama di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak Launching Data Statistik Sektoral Daerah dalam e-Walidata SIPD Tahun 2024

Radar Nusantara, Banten – Kabupaten Lebak, Banten menjadi kabupaten pertama menyelesaikan proses penyelenggaraan data statistik sektoral daerah dalam SIPD-RI di Provinsi Banten, Jumat (23/2/2024) di Aula Multatuli Kabupaten Lebak.

Pejabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan pada sambutannya menyampaikan adanya komitmen kuat dari para jajaran pemerintah Kabupaten Lebak menjadi faktor utama keberhasilan pengelolaan data sektoral daerah.

Data tahun 2017 hingga 2023 yang telah dipublikasikan tersebut, selanjutnya menjadi acuan seluruh OPD Pemkab Lebak dalam penyusunan rencana Pembangunan yang tepat sasaran.

BACA JUGA : Ditjen Bina Bangda Apresiasi terhadap Publikasi Data Statistik Sektoral Pemkab Lebak

‘’Pengelolaan satu data statistik sektoral daerah dalam e-walidata SIPD merupakan upaya kita bersama dalam menciptakan satu data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antarpemerintah pusat dan daerah sebagaimana tugas dan fungsinya telah diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” kata Iwan.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya dalam hal ini mewakili Plh. Direktur PEIPD, Rendy Jaya Laksamana menyampaikan apresiasi terhadap komitmen dan kinerja, baik Kabupaten Lebak dalam pengelolaan data pembangunan daerah yang baik.

“Harapannya Kabupaten Lebak dapat menginspirasi dan menjadi daerah percontohan bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas data Pembangunan daerah,” kata Rendy.

BACA JUGA : Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Pemprov Kaltim Pertimbangkan Aspek Lingkungan dalam Penyusunan Dokrenda

Rendy menambahkan perlu dipahami bersama bahwa pengelolaan statistik sektoral telah jelas diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang merupakan kewenangan provinsi dan kabupaten kota sehingga perlu diperkuat bersama salah satunya melalui e-Walidata dalam SIPD RI.

Sementara itu, BPS selaku Pembina Data Statistik Sektoral juga menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap keberhasilan Kabupaten Lebak dalam mempublikasikan data tahun 2017-2023, sebagaimana prinsip satu data Indonesia mulai dari perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca