Sampai saat ini, 3 pemohon PKPU (klien dari Victor) yang juga ikut dilaporkan ke Bareskrim Polri statusnya masih sebagai saksi.
Dalam perkara ini, media ini mendapatkan matriks penjelasan terkait proses persidangan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam matriks diketahui, sebagai kuasa hukum dari pemohon PKPU, Victor menyerahkan bukti-bukti surat yang diberikan kliennya sebagai barang bukti dipersidangan.
Dalam persidangan semua pihak hadir termasuk kuasa hukum dari PT. Hitakara, dan semua proses persidangan telah dilalui, serta semua bukti telah diperlihatkan didalam persidangan.
BACA JUGA : Nenek Bahriyah Doakan Oknum Polres Pamekasan dan Pihak yang Zalim Karena Kriminalisasi Dirinya
Tagihan yang dituduhkan PT. Hitakara yang dianggap digelembungkan nilainya oleh tersangka, di dalam matriks disebutkan tidak berbanding jauh dengan nilai tagihan dari tim audit yang ditunjuk oleh hakim pengawas dalam sidang permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.
Yang menjadi pertanyaan publik, semua bukti surat berasal dari kliennya, dan tagihan nilainya hampir sama dengan nilai audit dari tim audit ditunjuk hakim pengawas, namun kenapa Bareskrim Polri menetapkan Victor, dkk, jadi tersangka dan ditahan ?.
Perkembangan kasus ini menarik untuk di ikuti, dan kita akan ketahui dasar Victor ditahan dan didakwa pasal 263 KUHP, pada saat persidangan perdana tanggal 12 Juni 2024 di PN Surabaya.@Redho fitriyadi
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar