Home / Radar Terkini / Perkuat Koordinasi Maritim Nasional, Kemenko Polkam Bahas Revisi Kepmenko Polhukam 55/2022

Perkuat Koordinasi Maritim Nasional, Kemenko Polkam Bahas Revisi Kepmenko Polhukam 55/2022

Perkuat Koordinasi Maritim Nasional, Kemenko Polkam Bahas Revisi Kepmenko Polhukam 55/2022

Radar Nusantara, Jakarta, 23 Mei 2025 – Dalam rangka menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perkembangan struktur kelembagaan nasional serta meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pelaksana guna membahas Revisi Keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kepmenko Polhukam) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Keamanan dan Penegakan Hukum (KKPH).

Kegiatan yang berlangsung di Jakarta, secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Dalwimar, Laksamana Muda Dr. Suharto. “Dalam.pembukaan ditekankan bahwa pembaruan regulasi merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan keamanan di wilayah perairan dan yurisdiksi nasional, ujarnya”

Rapat dipimpin oleh Sahli Dalwimar Kemenko Polkam dan dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko H2IP, Kemenko Infrastruktur PK, Kemenko Pangan, Kemensetneg, Kemenlu, KemenImipas, Kemenkeu, Kemenhub, KKP, KLH, Bappenas, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, Bakamla, basarnas, BMKG, BNN, BSSN, dan BRIN. Hadir pula dua narasumber utama yaitu Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi Bakamla RI dan Deputi Bidang Politik, Hukum, HAM, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas (diwakili oleh Direktur Dirhankam). Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan tugas dan fungsi antar K/L dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan KKPH secara nasional.

Beberapa pokok hasil rapat yang menonjol antara lain: pertama, urgensi revisi Kepmenko Polhukam Nomor 55 Tahun 2022 untuk menyesuaikan dengan Perpres Nomor 139 dan 140 Tahun 2025 terkait struktur kelembagaan. Kedua, perlunya pemetaan peran, tugas, dan fungsi kementerian/lembaga secara komprehensif sebagai dasar penyusunan draf revisi regulasi. Ketiga, penegasan bahwa keberadaan Forum KKPH memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Keempat, pentingnya integrasi program Forum KKPH dengan agenda RPJMN 2025–2029 guna mendorong pencapaian target pembangunan strategis nasional, termasuk peningkatan Indeks Keamanan Laut Nasional.

Kelima, Forum KKPH telah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pada periode 2022–2024 dan menghasilkan berbagai rekomendasi yang akan diperbarui sesuai dinamika terbaru. Selanjutnya, terdapat beberapa usulan perubahan struktur keanggotaan Forum KKPH yang disepakati, antara lain: penggantian Wakil Ketua II dengan Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa, serta penambahan sejumlah perwakilan deputi dan unit teknis dari berbagai kementerian dan lembaga seperti BIN, BNN, BRIN, dan BSSN. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan diusulkan untuk bergabung dalam struktur keanggotaan. Rapat juga menekankan pentingnya penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan K/L teknis guna mendorong efektivitas pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Bappenas menyampaikan bahwa untuk mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Forum KKPH (Renaksi KKPH), setiap kementerian dan lembaga perlu segera menyusun Rencana Kerja (Renja) secara terkoordinasi dan terpadu. Renja ini bukan hanya berfungsi sebagai instrumen operasional, tetapi juga menjadi dasar penting dalam perencanaan dan pengalokasian anggaran yang tepat sasaran. Penyusunan Rencana Kerja yang selaras dengan tahapan dan target Renaksi KKPH akan memastikan keterpaduan antarprogram dan efisiensi penggunaan sumber daya dalam mendukung arah kebijakan pembangunan nasional yang berorientasi pada ketahanan dan keamanan maritim.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan