Radar Nusantara, Medan, Sumatra Utara, – Peringati Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, seratus dua puluhan massa dari Executive Comitee (Exco) Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) gelar unjuk rasa yang dinamai Aksi Simpati May Day 2024 di 2 (dua) titik lokasi berbeda di Kota Medan, Rabu (01/05/2024).
Massa aksi memulai orasinya didepan Kantor Pos Medan dan dilanjut di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Prov Sumut), Jalan Imam Bonjol, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Dalam aksinya didepan Kantor DPRD Sumut, ratusan massa mengatakan, pasca berlakunya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, upah semakin murah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin mudah, hak atas cuti-cuti berpotensi hilang, dan kebebasan berorganisasi semakin diberangus.
Bukan hanya itu, massa juga menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan Undang-Undang perbudakan. Mereka menyebut kehidupan kaum buruh dan keluarganya dimiskinkan secara legal oleh wakil-wakil rakyat di Eksekutif maupun Legislatif melalui regulasi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja maupun aturan-aturan turunannya.
Koordinator aksi, Tony Rickson Silalahi, dalam orasinya mewakili ratusan massa, mengancam, bila tuntutan mereka tidak ditindak lanjuti oleh DPRD Sumut maupun pihak terkait lainnya, maka akan dilakukan mogok kerja massal dan bahkan akan terus melakukan aksi demonstrasi secara estafet.
BACA JUGA : Sambut May Day 1 Mei 2024 Kapolda Jatim Ajak Serikat Buruh Jaga Sitkamtibmas
Adapun tuntutan aksi yang dibacakan oleh Tony dihadapan personil Kepolisian yang mengawal dan melakukan pengamanan pada aksi itu adalah:
- Cabut/batalkan Omnibus Law UU “perbudakan” Cipta Kerja;
- Hostum: Hapuskan Outsourching – Tolak Upah Murah;
- Segera selesaikan kasus-kasus Ketenagakerjaan yang mandeg penanganannya selama bertahun-tahun di Wasnaker-SU;
- Segera selesaikan kasus buruh PT. SAMAWOOD dan menolak keras PHK sepihak di perusahaan tersebut;
- Bayarkan dan selesaikan segera THR di PT. Bahruny Langkat;
- Agar Disnaker Sumut selesaikan kasus Perburuhan di PT. Starindo Prima yang sudah 10 tahun lebih;
- Tambah Personil dan Anggaran bagi Wasnaker-SU untuk penguatan dan penegakkan hukum Ketenagakerjaan.
- Segera selesaikan kasus perburuhan yang terjadi di: PT. SAMROCK, PT. ERAMAS, PT. SRI RAHHAYU AGUNG, PT. BINTANG MUTIARA CEMERLANG, PT. GCS dan PT. CIPTA PRIMA.
Ironisnya, aksi tersebut tidak mendapat respon dari pihak DPRD Sumut. Pasalnya, satupun anggota DPRD Sumut tidak terlihat menyambut ataupun menemui massa yang sedang memperjuangkan haknya didepan kantor wakil rakyat Sumut itu.
Ditemui usai aksi, Tony mengaku pihaknya sangat kecewa terhadap DPRD Sumut yang tidak peduli dengan aksi perjuangan yang mereka lakukan.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.