Home / Radar Terkini / Pengakhiran Perjanjian Sepihak Sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Pengakhiran Perjanjian Sepihak Sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Pengakhiran Perjanjian Sepihak Sebagai Perbuatan Melawan Hukum

“Menimbang, bahwa dari seluruh surat-surat bukti yang diajukan oleh tergugat, ternyata tidak ada satupun bukti yang dapat menunjukkan atau membuktikan pelanggaran kewajiban yang telah dilakukan oleh penggugat … “

“Menimbang … sehingga perbuatan pemutusan secara sepihak perjanjian kerjasama tersebut dapatlah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);”

Putusan Nomor 5 K/Pdt/2016

“Bahwa … oleh karena itu pemutusan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Tergugat sesuai Suratnya … adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;”

BACA JUGA : Utang Suami/Istri Tanpa Persetujuan Istri/Suami Merupakan Utang Pribadi Tanggungjawab Pribadi

Hal ini juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4/Yur/Pdt/2018

Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca