Home / Radar Tni Dan Polri / Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar pemeriksaan Setempat (PS) dilahan Tengku Fera yang merupakan anak mantan Bupati Pelalawan

Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar pemeriksaan Setempat (PS) dilahan Tengku Fera yang merupakan anak mantan Bupati Pelalawan

Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar pemeriksaan Setempat (PS) dilahan Tengku Fera yang merupakan anak mantan Bupati Pelalawan

Radar Nusantara, Pelalawan – Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Hal ini sesuai dengan gugatan dengan No Perkara 8/Pdt.G/LH/2024/PN .Plw. PS itu dilakukan atas gugatan Legal Standing LSM Lingkungan Hidup terkait lahan sawit dalam kawasan hutan milik Tengku Fera.

Dalam pemeriksaan setempat dihadiri Ketua PN Pelalawan Benny Arisandy SH, MH yang merupakan hakim Ketua, didamping Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH dan Muhammad Ilham Mirza SH, MH dan Panitera.

Dalam konfrensi pers pada Pemeriksaan Setempat, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Benny Arisandy SH, MH mengatakan, bahwa hari ini pihaknya melakukan sidang pemeriksaan setempat sebagaimana hukum acara perdata yang telah diatur RBg. Dalam kasus gugatan lingkungan oleh organisasi lingkungan melawan tergugat adalah Tengku Fera nomar 8 tahun 2024.

Lanjut Ketua PN menjelaskan, pada saat dilapangan tadi pihaknya melakuan secara konvensional dan IT. Untuk secara konvensional melihat titik-titiknya, batas-batas yang dikemukakan oleh pihak penggugat.

BACA JUGA : PN Pelalawan Akan Gelar Tahapan Sidang Lapangan Terkait Lahan Anak Mantan Bupati Pelalawan

Sedangkan secara IT sudah diambil dengan menggunakan drone melalui udara dan diambil ditiga titik GPS, sekaligus dengan batas-batasnya yang telah diterangkan oleh pihak penggugat dengan batasan beberapa kanal. Dan hal itu sudah dikonfirmasi dan dijawab oleh pihak tergugat bahwa jawaban mereka tidak mengakui bahwa titik- titik tersebut adalah lahan milik tergugat.

Ditambahkan, Ketua PN Pelalawan bahwa selanjutnya akan dilakukan sidang saksi oleh pihak penggugat pada tanggal 27 Mei 2024 hari Senin.

Sementara itu, Kuasa hukum Tengku Fera, Ilhamdi SH, MH menegaskan bahwa di dalam eksepsi pihaknya bantah karena luasan lahan kliennya 285 Hektare di klem oleh penggugat itu tidak lah benar.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca