Radar Nusantara, Surabaya – Aksi tipu daya Dwi Wahyu Utomo (32), warga Kelurahan Wonokromo Surabaya, akhirnya berakhir di balik jeruji. Ia terbukti melakukan penipuan dan penggelapan bermodus meminjam motor dari kenalan dan korban lainnya di berbagai wilayah Surabaya.
Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Gunung Anyar Surabaya, pelaku menjalankan aksinya secara berulang di enam tempat berbeda, mulai dari Gayungan, Jambangan, Dukuh Pakis, hingga Wonokromo.
Kapolsek Gunung Anyar Surabaya Iptu Sumianto Harsya Fahroni, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim unit Reskrim setelah menerima laporan dari korban RS. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka telah melakukan perbuatan serupa kepada lima korban lainnya.
“Kejadian penipuan itu bermula pada Senin, 10 Maret 2025. Saat itu, tersangka Dwi Wahyu Utomo meminjam motor milik RS di Warkop SLAD, Jalan Ir. H. Soekarno, Gunung Anyar. Dengan alasan hendak ke rumah majikan di wilayah Puri Mas Surabaya, kemudian tidak kembali.
Iptu Harsya mengatakan korban yang merasa curiga karena tersangka tak kunjung kembali, berusaha menghubungi via telepon namun nomornya sudah tidak aktif. Upaya mencari ke kediaman tersangka pun tidak membuahkan hasil. Setelah lima hari, korban RS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Anyar.
“Setelah laporan kami terima, kami lakukan pendalaman dan dari keterangan saksi serta korban lainnya, tersangka rupanya telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi. Modusnya, meminjam kendaraan dengan dalih untuk beli rokok, Ngopi dan kerumah majikan,” terang Iptu Harsya.
Iptu Harsya mengungkapkan dalam hasil penyidikan, terungkap bahwa Dwi Wahyu Utomo tidak hanya menipu satu korban. Ia juga melakukan perbuatan serupa terhadap YR, RAP, DHP, MAN, dan AH. Semua korban ditipu dengan menyerahkan motor yang kepercayaan dikhianati oleh pelaku.
“Total enam laporan polisi diterima dari berbagai sektor, yaitu Polsek Gayungan, Jambangan, Dukuh Pakis, dan Wonokromo. Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.” tandas Iptu Harsya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain beberapa BPKB asli, STNK, serta unit kendaraan dari para korban, termasuk satu unit HP milik tersangka. Motor-motor tersebut rata-rata telah dijual 3 juta sampai dengan 4 juta melalui akun medsos FB kemudian setelah deal janjian di warkop wilayah Suramadu.
Kini, Dwi Wahyu Utomo ditahan di Mapolsek Gunung Anyar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan korban lainnya yang belum melapor.
“Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, kami imbau segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Iptu Harsya, kepada wartawan.
(Redho)