Radar Nusantara, Surabaya – Mendengar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan Ganjar Siswo Pramono, pensiunan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, salah satu organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GerPAK) angkat bicara.
Ketua GerPAK Achmad Musa saat ditemui awak media Rabu (4/6) mengapresiasi Kejati Jatim dalam hal penetapan tersangka terhadap Ganjar Siswo Pramono. Namun menurutnya, ada yang kurang dalam melakukan penyelidikan
“Ganjar ini posisinya Kabid, tidak mungkin Kepala Dinas (Kadis) tidak tau anggotanya membuat ulah, apalagi nilainya mencapai miliaran,” kata Musa sapaan akrabnya
Saat ini, Musa menyebut Ganjar Siswo Pramono dijerat pasal gratifikasi senilai Rp3,6 miliar dan TPPU, pada tahun 2017-2020. “Tahun segitu, siapa lagi kalau bukan EP,” tambahnya.
Menurut Musa, nilai gratifikasi yang dibeberkan Kejati Jatim senilai Rp3,6 miliar tidak sebanding dengan informasi internal dari Pemkot Surabaya yang jadi bahan gunjingan. “Kalau info saya, ini sudah ramai, nilainya itu kalau engga salah mencapai Rp18 miliar,” akunya.
Maka dari itu, GerPAK berharap Kejati Jatim bisa mengembangkan perkara ini sampai tuntas. “Kalau bisa perkara ini dikembangkan lagi, saya optimis akan ada tersangka lagi,” pungkasnya.
(Redho)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.