Radar Nusantara, Maros, Sul-Sel, – Kembali terjadi dari dalam Lapas yang melakukan Pemerasan. Narapidana tersebut berkenalan dan memikat korban melalui Handphone.
Dari dalam Lapas kelas 2B Maros, diduga salah satu narapidana kasus narkoba yang bernama Muhammad Dani, melakukan Pemerasan.
Hal ini sangat tidak patut untuk Narapidana di berikan Fasilitas ke bebasan menggunakan Henpon didalam Lapas.
BACA JUGA : SPBU Jawi–Jawi di Maros Diduga Lakukan Praktik Penjualan Solar Ilegal
Dani diduga tetap menjalankan bisnisnya, yakni selaku pengedar narkoba di dalam lapas kelas II B yang terletak di jalan Kande Api kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan Sul-Sel.
AF meminta agar Kalapas Maros untuk di copot dari jabatannya, AF menilai terkait adanya dugaan kerjasama, dan melakukan pembiaran terhadap narapidana, yang menggunakan Fasilitas yakni Henpon di dalam Lapas.
Berlanjut ke Narapidana tersebut, sejak menggunakan Henpon, si Dani tersebut leluasa Meminta duit ke istrinya AF.
“Hal ini istri dari AF menjadi korban bujuk rayuan dan terbukti selingkuh dengan Muhammad Dani Alis Nokon tersebut melalui Handphone dari dalam Lapas secara diam – diam,” Ujar AF
BACA JUGA : Ingkari Perjanjian, Owner Baba Parfum di Gugat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
AF telah menemukan barang bukti Tranfer ke Dani hingga puluhan juta rupiah, akibat adanya komunikasi bebas di lapas Maros, tentunya ini jadi ajang biang pemerasan yang selalu terjadi. jelasnya. Jumat 12/7/2024.
(Redaksi Tim)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
2 Komentar