“Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima”
Padahal, jika kita mengacu pada undang-undang cipta kerja, besaran pesangon/UPH & UPMK jelas hitungannya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, UPH masa kerja diatas 25 tahun mendapatkan pesangon sebesar 9 kali gaji, sementara UPMK yakni 10 bulan gaji.
Selanjutnya untuk Pesangon yang dimaksud adalah meliputi :
Cuti tahunan yang masih berlaku dan belum gugur, Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja,
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selain komponen pesangon di atas, karyawan/i juga berhak mendapatkan uang pensiun dari program jaminan pensiun (JP) BPJS K Hal ini sebagai timbal balik atas iuran yang wajib dibayarkan setiap bulannya selama karyawan bekerja sebesar 3% dengan pembagian:
BAA JUGA : Lama tak terdengar, kasus limbah B3 buangan PT Sinar Continental apakah sudah tersentuh hukum..??!!!
2% di upah ditanggung oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara
1% dari upah ditanggung oleh peserta
Manfaat JP yang diterima oleh karyawan yang pensiun paling sedikit Rp300.000 dan paling banyak ditetapkan Rp3.600.000 per bulan. Besaran angka ini disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Kami dari media yang berfungsi sebagai sosial kontrol tentunya akan menyorot terkait hal ini dan meminta kepada pihak-pihak terkait agar segera AUDIR PT INDONESIA VICTORY GARMENT dalam waktu dekat, agar perusahaan ini segera diberi sangki atas system yang digunakan selama ini.
Jika tidak ada tindakan atau respon dari pihak perusahaan, maka kami akan membuat tembusan langsung ke Kementrian Tenaga Kerja serta Kementrian terkait. Tidak akan kami biarkan luput dari sorotan dan pemberitaan awak media.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.