Radar Nusantara, Purwakarta – PT. Indonesia Victory Garment yang berada di Jalan Cisantri, RT.010/RW.001, Cilandak, Kec. Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41181 nampaknya kini harus menjadi sorotan, Pasalnya, pabrik tersebut dari dahulu kala selalu saja memiliki RAPORT MERAH terkait UU Cipta Kerja.
Pabrik garment yang terbilang besar tersebut dikenal dari dulu tidak memberikan hak karyawan/i secara benar sesuai undang-undang. Setidaknya, baru-baru ini ada belasan karyawan yang diberhentikan/habis masa kontrak namun tidak dibayarkan Gaji, BPJS hingga uang Pesangon. Padahal, sebagian besar dari mereka sudah bekerja lebih kurang 8 tahun lamanya.
Sebut saja YM (29 tahun), AM (29 tahun), RFW (29 tahun) ketiga eks karyawati ini telah mengadukan nasib yang dialaminya kepada lensafakta,com, ketiga eks karyawati bagian linking B ini pada Mei lalu telah diberhentikan karena habis masa kontraknya, namun hingga saat kini bahkan sisa gaji pun belum dibayarkan.
Selain itu, yang menjadi sorotan adalah, jam kerja pabrik yang diluar aturan, tim kami pernah beberapa kali melakukan investigasi ke pabrik tersebut, terlihat bahkan hingg lewat tengah malam pun pabrik masih mempekerjakan karyawan/i nya??! Sungguh MIRIS, ini bukan lagi zaman penjajah.
Salah satu karyawati yang mengadu tersebut memberikan keterangan,
“Kami sudah di cut dari Mei 2024 kemaren, namun sisa gaji tidak dibayarkan hingga saat ini” ujarnya.
“Bpjs pun ketika di cek,, ternyata tidak disetorkan oleh pihak pabrik” imbuhnya.
“Kami hanya berharap hak kami diberikan” tutupnya.
Pada pasal 156 ayat (1) dijelaskan bahwa karyawan yang mengalami PHK mendapat 3 hak yakni Pesangon, Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), jika benar pabrik Victory Garment mengikuti aturan pemerintah,
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.