Salah satunya pemberlakuan pembatasan, di mana hanya tiga KK dalam satu alamat rumah. Aturan tersebut berlaku sejak 31 Mei 2024, berdasarkan Surat No: 400.12 /10518/436.7.11/2024 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya.
Menurut Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) No 403 Tahun 2002, standar luas hunian untuk satu orang adalah sembilan meter persegi, untuk tiga orang 26 meter persegi, dan empat orang 36 meter persegi.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan kalau kebijakan ini merupakan bentuk intervensi Pemkot di bawah kepemimpinan Walikota Surabaya Eri Cahyadi untuk memberikan kehidupan yang layak kepada warga. Seiring dengan pemberdayaan masyarakat lewat program Padat Karya untuk mengentas kemiskinan.
“Tujuannya sebenarnya bagaimana masyarakat kita ini layak. mohon maaf, ketika orangnya tidak ada di tempat ternyata data di statistik BPS itu data kemiskinan di sana besar, dan waktu dicek di lapangan tidak ada, ya itu yang mau kita intervensi sehingga harus melakukan penertiban itu,” jelasnya.
Adapun terkait data kemiskinan di Surabaya, kata Eddy, saat ini jumlahnya ada di angka 33 ribu jiwa. “Bapak Wali Kota mencanangkan, pokoknya sampai akhir tahun harus tinggal 15 ribu, sehingga intervensinya sangat luar biasa terhadap orang-orang miskin ini,” jelasnya
(TimRedaksi)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar