Home / Radar Terkini / Memasuki babak baru, proses hukum RW Mahmudin sang DALANG kisruh internal wilayah akan dipanggil pihak Polres Cimahi, GMPL apresiasi kinerja Polisi..!!

Memasuki babak baru, proses hukum RW Mahmudin sang DALANG kisruh internal wilayah akan dipanggil pihak Polres Cimahi, GMPL apresiasi kinerja Polisi..!!

Memasuki babak baru, proses hukum RW Mahmudin sang DALANG kisruh internal wilayah akan dipanggil pihak Polres Cimahi, GMPL apresiasi kinerja Polisi..!!

Yusuf menambahkan, “Dulu semua aman-aman saja, berjalan lancar, tahun 2021 ketika RW Mahmudin menjabat ini pangkal balanya terjadi lagi kekisruhan..! Karena si RW Mahmudin dengan seenaknya membatalkan SEPIHAK SKB yang sudah disepakati, DAN MENGAMBIL ALIH SEMUA KEBIJAKAN TERKAIT KOMPENSASI dengan semena-mena”

“Semenjak kisruh oleh RW Mahmudin ini pun, GMPL tetap menjunjung tinggi etika, datang kerumah RW untuk bermusyawarah karena masih menganggap RW adalah tampuk pimpinan di wilayah sini.”

“Anehnya, bukan malah mencari solusi sang RW malah MENANTANG GMPL agar menempuh jalur hukum saja dan siap berhadapan dengan meja hijau, bicaranya seperti orang kebal hukum saja” tegas Yusuf yang terlihat KESAL saat menjelaskan keterangannya.

Yusuf menutup, “Kami apresiasi pihak Polres Cimahi, bapak Kapolres AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPH, serta jajarannya di Reskrim. Kami berharap LAPORAN INI BENAR-BENAR DIPROSES SESUAI HUKUM YANG berlaku dan ybs diberikan efek jera”.

Sebagai catatan, RW Mahmudin juga diduga menjadi dalang dari kisruh antara GMPL dan PT Sinar Continental yang tak berkesudahan, salah satu pabrik yang sempat VIRAL karena limbah B3 nya.

BACA JUGA : Tak kunjung temui titik terang, GMPL akan audiensi besar-besaran ke PT Sinar Continental, dinas terkait ditembuskan..!

Disisi lain, dari keterangan anggota GMPL yang lain, RW Mahmudin disinyalir main mata dengan beberapa pihak demi memuluskan langkah-langkahnya.

“Banyak hal yang tidak kami sampaikan kemuka publik terkait RW ini, untuk saat ini kami hanya fokus kepada kasus ini saja dulu, kalau kami bongkar, habis sudah sang RW” lugas Tatang, yang juga salah seorang anggota GMPL ketika diwawancarai.

Sebagaimana diketahui terkait penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pemerintahan (termasuk jabatan RW) tertuang Pasal 10 ayat (1) huruf e, tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”). Atau sang RW juga bisa juga dituntut/dipidanakan dengan dugaan pasal penggelapan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan