Radar Nusantara, Kota Cimahi, Jawa Barat – Tak pernah mencuat kepermukaan, seorang RW di kp Cibodas Campaka, kelurahan Utama kecamatan Cimahi Selatan, kota Cimahi bernama Mahmudin diduga menjadi dalang kisruh internal yang terjadi antara Lembaga pemerhati lingkungan GMPL dengan pabrik textile yang berada di kawasan RW 14 tersebut.
Pasalnya, sang RW diduga telah melakukan pelanggaran dalam hal penyalahgunaan jabatan (Abuse of Power) dan atau penggelapan uang kompensasi dari sebuah pabrik bernama PT Lewijaya Textile.
Berita Lainnya
Pada Agustus 2023, GMPL yang diwakili oleh M Yusuf Sugara selaku Bendahara, melaporkan sang RW ke Polres Cimahi kota dengan pengaduan dugaan penggelapan uang / penyalahgunaan jabatan. Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Polres Cimahi tertanggal 10 Agustus 2023.
Saat dimintai keterangannya, M Yusuf mengatakan bahwasanya LP tersebut diterima sebagai pengaduan oleh pihak Polres tanggal 10, dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Benar pengaduan telah masuk tertanggal 10/08/23.” ujarnya.
“Tertanggal 31 Agustus 2023 kami langsung menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Laporan hasil penyelidikan dengan nomor surat B/1548/VIII/2023/Rekrim” imbuhnya.
“Dan pada 15 November kami mendapat surat hasil perkembangan penyelidikan perkara lagi dengan nomor surat B/1834/XI/2023/Reskrim serta MENEGASKAN untuk proses introgasi dari saksi, pelapor dan terlapor.” pungkasnya.
“RW Mahmudin ini kami LP kan karena dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan atau penggelapan uang dalam jabatan yang mana awal mulanya oleh RW sebelum ini, pembagian kompensasi berjalan sebagaimana mestinya, berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang diikrarkan bersama-sama atas dasar pencabutan perkara di Polda Jabar (sebelumnya pihak RW setempat juga pernah diproses hukum oleh GMPL) serta bersepakat untuk mensudahi persengketaan di wilayah” tuturnya panjang lebar.