Memasuki babak baru, proses hukum RW Mahmudin sang DALANG kisruh internal wilayah akan dipanggil pihak Polres Cimahi, GMPL apresiasi kinerja Polisi..!!
Memasuki babak baru, proses hukum RW Mahmudin sang DALANG kisruh internal wilayah akan dipanggil pihak Polres Cimahi, GMPL apresiasi kinerja Polisi..!!

Memasuki babak baru, proses hukum RW Mahmudin sang DALANG kisruh internal wilayah akan dipanggil pihak Polres Cimahi, GMPL apresiasi kinerja Polisi..!!

1
2 minutes, 47 seconds Read

Radar Nusantara, Kota Cimahi, Jawa Barat – Tak pernah mencuat kepermukaan, seorang RW di kp Cibodas Campaka, kelurahan Utama kecamatan Cimahi Selatan, kota Cimahi bernama Mahmudin diduga menjadi dalang kisruh internal yang terjadi antara Lembaga pemerhati lingkungan GMPL dengan pabrik textile yang berada di kawasan RW 14 tersebut.

Pasalnya, sang RW diduga telah melakukan pelanggaran dalam hal penyalahgunaan jabatan (Abuse of Power) dan atau penggelapan uang kompensasi dari sebuah pabrik bernama PT Lewijaya Textile.

Pada Agustus 2023, GMPL yang diwakili oleh M Yusuf Sugara selaku Bendahara, melaporkan sang RW ke Polres Cimahi kota dengan pengaduan dugaan penggelapan uang / penyalahgunaan jabatan. Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Polres Cimahi tertanggal 10 Agustus 2023.

Saat dimintai keterangannya, M Yusuf mengatakan bahwasanya LP tersebut diterima sebagai pengaduan oleh pihak Polres tanggal 10, dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Benar pengaduan telah masuk tertanggal 10/08/23.” ujarnya.

BACA JUGA : Limbah B3 dikelola asal-asalan, Oknum HRD PT SC yang juga Caleg dapil 4 kota Cimahi diduga main kongkalikong dengan pihak LH..!!

“Tertanggal 31 Agustus 2023 kami langsung menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Laporan hasil penyelidikan dengan nomor surat B/1548/VIII/2023/Rekrim” imbuhnya.

“Dan pada 15 November kami mendapat surat hasil perkembangan penyelidikan perkara lagi dengan nomor surat B/1834/XI/2023/Reskrim serta MENEGASKAN untuk proses introgasi dari saksi, pelapor dan terlapor.” pungkasnya.

“RW Mahmudin ini kami LP kan karena dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan atau penggelapan uang dalam jabatan yang mana awal mulanya oleh RW sebelum ini, pembagian kompensasi berjalan sebagaimana mestinya, berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang diikrarkan bersama-sama atas dasar pencabutan perkara di Polda Jabar (sebelumnya pihak RW setempat juga pernah diproses hukum oleh GMPL) serta bersepakat untuk mensudahi persengketaan di wilayah” tuturnya panjang lebar.

Lanjut Baca Ke Halaman 2

Radar Terpopuler

Wamendagri Ribka Nilai Menteri Maruarar sebagai Berkat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Miliki Rumah
Wamendagri Ribka Nilai Menteri Maruarar sebagai...
Radar Nusantara, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri...
Read more
Pencatut Nama Organisasi PPWI Sampaikan Permohonan Maaf, Wilson Lalengke: Kita Maafkan
Pencatut Nama Organisasi PPWI Sampaikan Permohonan...
Radar Nusantara, Ciamis – Dalam penyesalan yang mendalam...
Read more
Danramil Sumedang Melaksanakan Pembinaan Ekstra Kurikuler ke Siswa-Siswi SMPN 1 Jatigede
Danramil Sumedang Melaksanakan Kegiatan Pembinaan Ekstra...
Radar Nusantara, Sumedang - Danramil 1013/Jatigede Kodim 0610/Sumedang...
Read more
Sri Mulyani: Kemenkeu Harus Bekerja Beyond Business as Usual
Sri Mulyani: Kemenkeu Harus Bekerja Beyond...
Radar Nusantara, Bandung - Menteri Keuangan Sri Mulyani...
Read more
Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada Anak-Anak Yatim Piatu di Bumi Marinir Cilandak
Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada...
Radar Nusantara, Jakarta - Dalam rangka menunjukkan...
Read more
Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri:...
Radar Nusantara, Yogyakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs....
Read more
Honor Tak Dibayar, Wasit Asprov PSSI Aceh Akan Boikot Liga 4 Aceh
Honor Tak Dibayar, Wasit Asprov PSSI...
Radar Nusantara, Bandung - Para wasit yang tergabung...
Read more
Sidang Perdana Sengketa Pertanahan di Magetan: Asa Prayoga Jiwangga, S.H. Kuasa Hukum Ahli Waris RM Optimistis
Sidang Perdana Sengketa Pertanahan di Magetan:...
Radar Nusantara, Magetan - Persidangan pertama kasus sengketa...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *