Berdasarkan keterangan dari Sdr Z,” jelas Kasat, bahwa 1 (satu) buah kantong klip transparan berisikan 1 (satu) buah kantong klip transparan berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan isolasi warna hitam, 1 (satu) buah kantong klip transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan kantong plastik warna merah adalah milik Sdr TAH
Kemudian, untuk 1(satu) buah kantong klip transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu adalah milik Sdr A dimana Sdr Z hanya di suruh oleh Sdr TAH untuk mengambil narkotika di duga sabu tersebut dari Pontianak untuk di bawa ke Ngabang.
Selanjutnya anggota satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Sdr TAH. Pada saat melakukan penangkapan terhadap Sdr TAH di temukan sejumlah barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Merk SAMSUNG GALAXY A13 warna biru dengan nomor HP : 081255806147/081257123439.
Saat melakukan penangkapan terhadap Sdr A temukan sejumlah barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 warna biru metalik.Kemudian terlapor berikut barang bukti di bawa ke Polres Landak untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal yang dilanggar adalah
Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar