Home / Radar Tni Dan Polri / Mantap Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Dari Ptk

Mantap Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Dari Ptk

Mantap Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Dari Ptk

Berdasarkan keterangan dari Sdr Z,” jelas Kasat, bahwa 1 (satu) buah kantong klip transparan berisikan 1 (satu) buah kantong klip transparan berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan isolasi warna hitam, 1 (satu) buah kantong klip transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan kantong plastik warna merah adalah milik Sdr TAH

Kemudian, untuk 1(satu) buah kantong klip transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu adalah milik Sdr A dimana Sdr Z hanya di suruh oleh Sdr TAH untuk mengambil narkotika di duga sabu tersebut dari Pontianak untuk di bawa ke Ngabang.

Selanjutnya anggota satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Sdr TAH. Pada saat melakukan penangkapan terhadap Sdr TAH di temukan sejumlah barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Merk SAMSUNG GALAXY A13 warna biru dengan nomor HP : 081255806147/081257123439.

BACA JUGA : Tim Supervisi Roops Polda Kalbar Laksanakan Supervisi Dalam Rangka Operasi Ketupat Kapuas 2024 di Polres Singkawang

Saat melakukan penangkapan terhadap Sdr A temukan sejumlah barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 warna biru metalik.Kemudian terlapor berikut barang bukti di bawa ke Polres Landak untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal yang dilanggar adalah
Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca