Home / Radar Terkini / Langkah Strategis PPSDM Regional Bandung dalam Pengembangan SDM di Kalimantan Utara

Langkah Strategis PPSDM Regional Bandung dalam Pengembangan SDM di Kalimantan Utara

Langkah Strategis PPSDM Regional Bandung dalam Pengembangan SDM di Kalimantan Utara

Radar Nusantara, Tarakan (07/06/2024) – Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kunjungan kerja ke wilayah kerja BPSDM Provinsi Kalimantan Utara. Kunjungan ini bertempat di Hotel Royal Tarakan dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Pollymaart Sijabat serta Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Utara, Muhamad Ishak.

Dalam kunjungan kerja ini, Kepala PPSDM Regional Bandung menyampaikan berbagai arahan terkait pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Salah satu agenda utama adalah membahas penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pedoman ini direncanakan akan menjadi acuan penting bagi PPSDM Regional Bandung – BPSDM Kemendagri dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, terutama terkait target pembangunan yang fokus pada peningkatan transformasi tata kelola manajemen ASN.

Pria yang akrab disapa Indra ini menyampaikan bahwa “Sebagaimana salah satu sasaran Visi Indonesia Emas 2024, yaitu “Daya Saing SDM Meningkat” bahwa hal tersebut dilakukan dengan Transformasi Tata Kelola. Adapun pengembangan kompetensi menjadi highlight intervensi terkait target pembangunan game changers tentang peningkatan transformasi tata kelola manajemen ASN yang masuk dalam rancangan teknokratik RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029,” ujarnya.

BACA JUGA : Wujudkan Swasembada Pangan, Kemendagri bersama Kementan Teken MoU Cetak Sawah Rakyat

Sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2017, PPSDM Regional Bandung – BPSDM Kemendagri memiliki peran krusial dalam pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan SDM di tingkat regional, provinsi dan kabupaten/ kota. Selain itu, PPSDM Regional Bandung – BPSDM Kemendagri juga bertanggung jawab atas pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan SDM di wilayah kerjanya.

Adapun wilayah kerja PPSDM Regional Bandung – BPSDM Kemendagri mencakup Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, termasuk seluruh kabupaten/ kota di provinsi-provinsi tersebut.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca