KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Penghinaan Presiden Dan Lembaga Negara Terancam Pidana

Ridwan Onchy

Radar Nusantara, – Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang menggantikan aturan lama warisan kolonial.
Salah satu ketentuan penting yang perlu dicermati publik adalah ancaman pidana terhadap penghinaan Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara.

Dalam KUHP baru, tindakan yang dinilai menyerang martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi penghinaan terhadap lembaga negara seperti DPR, MA, dan MK.

Pemerintah mengakui adanya batas tipis antara kritik dan penghinaan, serta menegaskan pentingnya pengawasan publik agar pasal-pasal ini tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Masyarakat, khususnya pengguna media sosial, diimbau lebih cermat dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

📌 KUHP baru disebut mengusung semangat restorative justice dan disesuaikan dengan nilai budaya nasional, namun implementasinya akan sangat bergantung pada penegakan hukum yang adil dan transparan.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca