Ketum HMI MPO : Unras Di Kejati Sultra Tegaskan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Ilegal Mining PT St Nikel Resources
Ketum HMI MPO : Unras Di Kejati Sultra Tegaskan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Ilegal Mining PT St Nikel Resources

Ketum HMI MPO : Unras Di Kejati Sultra Tegaskan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Ilegal Mining PT St Nikel Resources

1 minute, 6 seconds Read

Radar Nusantara, Konawe – Indra dapa saranani selaku ketua umum himpunan mahasiswa islam majelis penyelamat organisasi cabang Konawe Selatan menuturkan bahwa terkait aksi demonstrasi yang kami lakukan di depan kantor kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara menjadi problematika sektor pertambangan yang belum juga di selesaikan oleh Kejati Sultra

“Pasalnya saya telah melakukan pelaporan di Kejati Sultra sejak bulan lalu akan tetapi belum ada penindakan pihak kejaksaan terhadap oknum oknum yang terlibat dalam kasus dugaan Ilegal Mining PT St Nikel Resources Di kabupaten Konawe kecamatan pondidaha”

Indra dapa saranani menyampaikan bahwa terkait kasus dugaan Penyerobotan lahan Ulayat Pondidaha menjadi isu yang sangat hangat di provinsi Sulawesi tenggara kami telah melakukan demonstrasi berjilid-jilid akan tetapi berdasarkan hasil demonstrasi kami pihak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara tidak juga menjawab terkait penetapan tersangka kasus dugaan Penyerobotan lahan

“Kami juga mendesak dalam demonstrasi didepan kantor kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara jika pihak kepala Kejati Sultra tidak sanggup menyelesaikan kasus-kasus dugaan Ilegal Mining PT St Nikel Resources kiranya alangkah lebih elok agar secepatnya mundur dari jabatannya sebagai kepala Kejati Sultra”

Indra dapa saranani menyampaikan kepada awak media bahwa terkait dugaan Ilegal Mining PT St Nikel Resources akan menjadi permasalahan yang sangat serius jika pihak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara tidak segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik perusahaan PT St Nikel Resources Diduga melakukan Ilegal Mining di kabupaten Konawe


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Dede Permana

Dede Permana

NO ID : 035-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca