Radar Nusantara, Sultra – Indra dapa saranani menyampaikan bahwa terkait penyaluran dana desa di desa landabaro wajib menjadi acuan pihak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara untuk melakukan audit khusus terhadap Oknum Kades landabaro karena pihak inspektorat kabupaten Konawe Selatan kinerja dalam memeriksa terhadap pelaku penyaluran dana desa tidak selalu efektif
“Maka dengan adanya kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara menjamin kepatuhan terhadap oknum kepada desa yang melakukan tindakan pidana korupsi”
Indra dapa saranani menyampaikan saya secara kelembagaan menyoroti Pengadaan penyelenggara dana desa dengan item Pengadaan Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 272.230.000 juta dan pengadaan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 59.472.400 juta, Pengadaan Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 73.000.000 juta, Pengadaan Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 24.091.400 juta, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 42.977.000 juta
“Dan juga pada tahun anggaran dana desa 2022 wajib menjadi acuan pihak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara untuk melakukan audit khusus terhadap Oknum Kades landabaro berdasarkan investigasi kami kami melihat beberapa item Pengadaan yang diduga berpotensi Korupsi Pengadaan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 134.415.600 juta, Pengadaan Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 150.403.600 juta, item Pengadaan keadaan mendesak Rp 277.200.000 juta, Pengadaan Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 150.403.600 juta, item Pengadaan Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll. Rp 21.362.800 juta item Pengadaan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 134.415.600 Juta.”
Indra dapa saranani selaku ketua umum himpunan mahasiswa islam majelis penyelamat organisasi cabang Konawe Selatan menyampaikan kepada awak media bahwa terkait dengan pagu anggaran dana desa 2022-2023 kami akan melakukan pelaporan di kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara Dengan Penyaluran DD yang sangat pantastik dan pihak inspektorat kabupaten Konawe Selatan mengevaluasi kembali surat bebas temuan Kades landabaro