“Itu anak manusia Buya, bukan anak binatang, saya tetap akan menempuh jalur hukum karena anak saya masih dibawah umur.” imbuhnya.
Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Nusa Tenggara Barat Mawardi, SH saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, ” Saya mewakili Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati orang tua korban telah melaporkan dugaan “Kekerasan Terhadap Anak” ke Polres Lombok Barat pada Jumat malam, (10/5/2024) .
“Alhamdulillah, Saya bersama RTP (14) korban Kekerasan Terhadap Anak telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Barat dengan Laporan Polisi No. LP.B/63/V/2024/SPKT SATRESKRIM/POLRES LOBAR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT.
“Setelah itu kami didampingi penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat mengantar RTP (14) melakukan visum di RSUD PATUT PATUH PATJU Kabupaten Lombok Barat.”
“Kami akan mengawal dugaan kekerasan terhadap anak tersebut hingga pelaku mendapat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.” pungkas Ketua Setwil FPII NTB Mawardi, SH.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
2 Komentar