Radar Nusantara, Medan – Ketua PWI Sumatera Utara Farianda Putra Sinik memberikan apresisi dan pujian terhadap Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H atas keberhasilan Dir Siber Polda Sumut Kombes Pol Dony Satrya Sembiring,SH,SIK,M.Si membongkar dan mengungkap pemeran adegan film porno yang disiarkan secara live tersebut.
“Atas Keberhasilan Polda Sumut ini Pak Kapolri patut puji dan diapresiasi, apalagi adegan prostitusi tersebut live di salah satu aplikasi android dan melibatkan anak yang masi dibawah umur sebagai pemerannya. Keberhasilan ini juga tentunya berkat kerjasama dan kerja keras personil Dit Siber Polda Sumut. Kejahatan di dunia maya semakin banyak salah satunya prostitusi online dan juga dapat berakibat buruk terhadap para remaja karena dikhawatirkan mereka meniru gaya hidup seperti itu,” ujar Farianda Putra Sinik Rabu 16 April 2025 Malam.
Farianda Putra Sinik juga mengatakan bahwa terbongkarnya hal tersebut berkat Dit Siber Polda Sumut yang selalu melakukan patroli siber dan ia juga berharap agar hal tersebut tidak berhenti di pemeran saja.
“saya berharap agar kasus tersebut juga dapat dituntaskan apakah ada keterlibatan pihak pihak lain dalam hal tersebut,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa, Polda Sumatera Utara kembali menunjukan Prestasinya dengan membongkar dan menangkap pelaku serta pemeran adegan film porno yang melibatkan anak dibawah umur yang disiarkan secara live di salah satu aplikasi android berinisial TV.
Terbongkarnya kasus prostitusi yang disiarkan secara live tersebut merupakan bentuk atensi serta kepedulian Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H dan Dir Siber Polda Sumut Kombes Pol Dony Satrya Sembiring,SH,SIK,M.Si untuk memberantas kejahatan yang saat ini semakin marak di dunia digital terutama kejahatan dan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di dunia maya.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dit Siber Poldasu, Kompol Anggi Siahaan dalam paparannya (16/4/2025) siang mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat tim Dit Siber Poldasu melakukan patroli siber pada Senin, 14 April 2025, Tim Siber menemukan di salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi inisial Tv akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno.
“Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Tim kemudian menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, RA (25) germo dan dua orang talent RPL (19) dan M (15),” ujarnya
Takhanya itu, seorang tersangka lainya yang berinisial Y yang berperan sebagai host juga dalam pengejaran petugas.
“Para talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung, ini merupakan kasus yang pertama kalinya diungkap oleh Polda Sumut dan untuk talent lainnya masi dalam penyelidikan, Karena perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” pungkasnya.
(Leodepari)
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.