Novli menegaskan tuduhan penganiayaan yang ditujukan kepadanya merupakan fitnah yang keji sebagai upaya pembunuhan karakter pribadi dan sebagai upaya untuk menghancurkan pekerjaannya.
“Dari pemberitaan media yang telah tersebar di ruang publik, juga mempengaruhi psikologis tumbuh kembang anak saya. Anak saya sampai tidak masuk sekolah beberapa hari setelah melihat pemberitaan dari beberapa media dan mengurung diri di kamar,” ujar Novli dengan raut muka sedih.
Dari pemberitaan salah satu media, menulis bahwa Elly menyebut Novli adalah Psikopat sering memukulnya, dan Elly bercerita saat di visum, ada pihak rumah sakit menyatakan ada perempuan beberapa lama lalu juga divisum dengan terlapor atas nama Novli.
“Saya beri waktu 3×24 jam untuk membuktikan tuduhan keji itu, jika tidak bisa membuktikan saya akan laporkan Elly pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter,” tegas Novli.
Perlu diketahui, Elly melaporkan ketua Bawaslu Surabaya, Novli pada pada 15 Juli 2024 dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/673/VII/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, atas dugaan penganiayaan.
Pelaporan dilakukan Elly pada 15 Juli 2024 dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/ B/ 673/ VII/ 2024/ SPKT/Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim.
Sesuai Tanda Bukti Lapor, kejadian dugaan penganiayaan dilakukan di dalam mobil di daerah Kencanasari Surabaya pada 12 Juli 2024 pukul 04.30 Wib.
Untuk mengetahui perkembangan perkara, media melakukan konfirmasi ke Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP. Haryoko Widi pada Rabu (11/9) pukul 15.29 WIB, via pesan WhatsApp (WA).
“Proses berjalan, terlapor sudah diambil keterangan, penyidik masih mencari saksi,” jawab Haryoko Widi. Senin (11/9) pukul 17.11 Wib.
Atas pelaporan itu, banyak media menerbitkan pemberitaan terkait dugaan penganiayaan tersebut, dan Novli yang merasa tidak melakukan penganiayaan, akhirnya melakukan klarifikasi didepan puluhan media. @redho fitriyadi
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.