Home / Radar Terkini / Kemendagri Sampaikan Solusi Penyelesaian Konflik Agraria

Kemendagri Sampaikan Solusi Penyelesaian Konflik Agraria

Kemendagri Sampaikan Solusi Penyelesaian Konflik Agraria

Radar Nusantara, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan workshop penyelesaian konflik agraria pada aset BMN/BMD, BUMN/BUMD yang dikuasai oleh masyarakat yang merupakan rangkaian kegiatan Road to Reforma Agraria Summit 2024 dalam rangka membentuk sinergi penataan aset dan penataan akses sebagaimana komitmen pemerintah dalam melaksanakan amanat pembaruan agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan. Workshop diselenggarakan secara luring di The Ritz-Carlton Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dihadiri oleh kementerian/lembaga, BUMN, pemerintah daerah, akademisi, CSO, dan terbuka untuk publik, tema workshop pada sesi II yaitu “Penyelesaian Konflik Agraria pada Aset BMN/BMD, BUMN/BUMD yang Dikuasai Masyarakat”.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (1/6), Gunawan Eko Movianto selaku Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri berkesempatan menjadi salah satu narasumber dalam workshop tersebut bersama empat narasumber lainnya yaitu dari PT Perkebunan Nusantara II; Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Tentara Nasional Indonesia.

Penguasaan tanah oleh masyarakat terjadi salahnya satunya disebabkan pemilik hak atas tanah tidak menggunakan/memanfaatkan tanahnya secara optimal, tidak menjaga tanda batas hak atas tanahnya dan tidak melaksanakan tugas fungsi sosial.

BACA JUGA : Menteri BUMN Erick Thohir Menghadiri Acara Peluncuran GovTech

Terdapat beberapa kelompok tipologi permasalahan pertanahan pada aset tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD di antaranya: 1. aset tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD yang telah bersertipikat, akan tetapi tanah tersebut dikuasai secara fisik oleh masyarakat; 2. Tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD yang belum bersertipikat, namun tercatat sebagai aset dan tanah tersebut dikuasai secara fisik oleh masyarakat; dan 3. aset tanah BUMN/BUMD berupa HGU yang telah habis jangka waktunya dan masih tercatat sebagai aset namun kondisinya secara fisik sudah dikuasai oleh masyarakat.

Gunawan menyampaikan konflik agraria merupakan konflik yang terjadi dalam pemanfaatan penataan ruang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengurus pertanahan namun memiliki keterbatasan keleluasaan.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:
Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca