Saat memasuki rumah polisi sempat mendapat perlawanan dari istri korban, namun setelah dijelaskan serta menunjukkan Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya berhasil masuk untuk menggeledah rumah.
“Berdasarkan pengamatan dilapangan ada beberapa benda yang dibawa oleh kepolisian dari rumah itu,” kata Penasihat hukum korban Ojahan Sinurat, S.H, Rabu (15/5/2024).
Ojahan mengatakan, tujuan penggeledahan rumah korban untuk kepentingan penyidikan agar perkara tersebut lebih jelas.
“Kepolisian telah sesuai prosedur melakukan penggeledahan seperti diatur dalam KUHAP Pasal 33,” kata Ojahan Sinurat yang didampingi rekannya Herbert Sinurat, dan Bana Wibowo Sinurat.
Ditegaskan Ojahan, pihaknya berharap Polsek Medan Helvetia dapat segera mengungkap teka teki serta misteri kematian almarhum Rusman Maralen Situngkir tersebut.
BACA JUGA : Kematian Rusman Situngkir Dipertanyakan, Keluarga Minta Polisi Mengusutnya
Selain itu, imbuh Ojahan, usai dilakukan geledah rumah muncul sebuah spanduk ‘aneh’ di depan kantor notaris Dr. Tiromsi Sitanggang, S.H, Mkn, MH. Hadirnya spanduk tersebut patut dicurigai semua pihak, lantaran spanduk ini diduga atas suruhan istri korban.
Adapun tulisan spanduk itu adalah “Dihimbau Kepada Orang Yang Menolong Mengangkat Badan Suami Saya Ke Teras Rumah Atas Nama Alm. Rusman Situngkir Peristiwa Kejadian Laka Lantas Di Jalan Gaperta No. 137 Pada Hari Jumat Tanggal 22 Maret 2024, Korban (Tiromsi Sitanggang) Nomor 08136870*6 Atau Dapat Menghubungi Kepolisian Negara RI Sektor Medan Helvetia/Polsek Medan Helvetia”.
Lanjut Ojahan, sesuai keterangan awal, kliennya memperoleh kabar dari istri korban bahwa Rusman Maralen Situngkir meninggal karena ditabrak, namun setelah ditelusuri tidak ada saksi-saksi maupun tanda-tanda telah terjadi kecelakaan di depan rumah korban.
Lanjut Baca Ke Halaman 3
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.