Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.
“Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Dan pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini,” tegas Kapolri.
Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan.
“Sehingga kasus anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan anda dan kendaraan anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda,” terang Kapolri.
BACA JUGA : Kapolri Tekankan Persatuan-Kesatuan Modal Utama Wujudkan Indonesia Emas 2045 di Rapim Polri
“Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda,” ucapnya.
Menurut Kapolri, jika pihak Leasing membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata Elang yang mengambil secara Paksa kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, itu merupakan tindak Pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto. Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena-mena dari Mata Elang atau Debt Collektor.
2 Komentar