Radar Nusantara, Jakarta, – Kapolri Jendral (Pol) memerintahkan kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar laksanakan giat “Operasi Premanisme” dengan sasaran utamanya adalah, Debt Collector alias si “Mata Elang”, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk melaksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum. Demikian dalam keterangan tertulis Kapolri kepada para awak media, Minggu (24/04/2024).
Kapolri juga mengatakan, bila ditemukan ada nya Debt Collector/Mata Elang di lapangan (di jalan) Segera Amankan, Geledah Badan, bila ditemukan Sajam segera Proses, bila tidak Panggil pihak Leasing-nya dan lakukan penghimbauan, agar tidak melakukan perampasan kendaraan di jalan.
“Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55,56, kepada pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing,” tandas Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas mengatakan, laporkan kegiatan Debt Collector setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.di langsir kabarnegri.com.
Himbauan Pengadilan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kalau ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek terdekat. Karena mereka tidak jauh bedanya dengan seperti para Begal.
Mereka termasuk melakukan pembegalan terang-terangan dengan mengatasnamakan Debt Colector dan Leasing.
BACA JUGA : Kapolri Buka Rakernis Korps Brimob Polri T.A. 2024, Ucapkan Terima Atas Dedikasi Seluruh Insan Brimob
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada semua pihak terkait untuk membagikan Informasi ini kepada semua rakyat Indonesia agar masyarakat tidak di Intimidasi dan di Teror oleh yang namanya Debt Colector/ alias si Mata Elang.
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.
Adapun kementerian keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang MELARANG Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
2 Komentar