Home / Radar Tni Dan Polri / Kapolda Sumut Beri Penghargaan kepada Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Samara, Ini Prestasinya

Kapolda Sumut Beri Penghargaan kepada Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Samara, Ini Prestasinya

Kapolda Sumut Beri Penghargaan kepada Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Samara, Ini Prestasinya

Radar Nusantara, Medan, – Kerja cepat dan tepat memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadikan Polda Sumut di peringkat pertama di hati masyarakat. Buktinya, tiga pelaku penganiayaan dan pembakar mobil wartawan ditangkap. Prestasi Personil Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan Kapolda Sumut Irjen Agung Imam Setya Efendi.

Hadir dalam pemberian penghargaan, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Irwasda, Direktur Reskrimum Kombes Pol Sumaryono, serta Pejabat Utama.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memberikan penghargaan kepada Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Samara karena berhasil menangkap para pelaku. Kompol Bayu dan tim dinilai bekerja dengan baik mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik.

BACA JUGA : Pastikan Aman, Kapolres Landak Langsung Memantau Kegiatan Rapat Pleno Penghitungan Suara Di Aula Kantor Camat

“Penghargaan ini atas prestasi saudara-saudara karena berhasil mengungkap kasus kejahatan yang menjadi perhatian publik,”ucap Kapolda, (17/2).

Jenderal Bintang Dua ini menegaskan, kepada seluruh personel Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk dapat memberantas seluruh kejahatan di Sumatera Utara dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi kepada seluruh personel dalam menjalan tugas sehingga prestasi tidak boleh ditinggalkan,” pungkasnya.

Penghargaan diberikan kepada Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara, Kanit Subdit III Jatanras Kompol Eliakim Sembiring.
Kemudian, Panit II Subdit III Jatanras Iptu Sumarno Tampubolon, Panit II Unit III Subdit III Jatanras Ipda M Fahri Afrizal, Banit III Subdit III Jatanras Weli Hamonangan, Banit IV Subdit III Bripka Jaka Permadi.

Sebelumnya, Ketua Jurnalis Muda Polda Sumut, Gibson Simanjuntak, S.E, C.PW, C.IJ, C.PR menuturkan Sebagai Mitra kerja, Kami berterimakasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Agung Setya, Dirkrimum Kombes Sumaryono, Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Samara yang telah menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil rekan kami. Ini luar biasa. Kami jurnalis Medan bangga kepada Jatanras Polda Sumut.

BACA JUGA : Kerja Cepat, Jurnalis Medan Apresiasi Jatanras Polda Sumut

Gibson menambahkan kerja cepat yang dilakukan Jatanras Polda Sumut semakin meningkatkan rasa percaya warga Sumut kepada Polisi. Apalagi, korban adalah wartawan yang selalu memberikan info dan berita kepada masyarakat. Artinya, sebagai Mitra Polisi sudah memberikan porsinya yang pas. Jadi, wartawan tidak perlu takut lagi untuk memberitakan kejadian yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca